Implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (“KBLI 2025’) pada Sistem Perizinan Berusaha

Table of Contents

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik. Peraturan dengan Nomor 4.S/Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, dan Nomor 1/Tahun 2026 ini mengatur tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (“KBLI 2025”) dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. SEB ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2026.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan panduan teknis operasional bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tata cara penyesuaian kode KBLI di dalam Sistem Online Single Submission (“OSS”) dan Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”).

Poin-Poin Utama Bagi Pelaku Usaha

Berikut adalah rangkuman ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh Bapak/Ibu sekalian terkait aktivitas bisnis perusahaan:

Status Perizinan Saat Ini Tetap Berlaku:

Segala Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan/atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) milik perusahaan yang telah terbit, telah terverifikasi, atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.

    Kondisi yang Mewajibkan Perubahan Anggaran Dasar:

    • Pelaku usaha yang terdaftar pada Sistem Ditjen AHU harus melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi.
    • Aksi korporasi yang dimaksud adalah tindakan yang mengubah Maksud dan Tujuan perusahaan, serta adanya perubahan kegiatan usaha atas kegiatan usaha eksisting.

    Kondisi yang Mewajibkan Perubahan Anggaran Dasar:

    • Pelaku usaha yang terdaftar pada Sistem Ditjen AHU harus melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi.
    • Aksi korporasi yang dimaksud adalah tindakan yang mengubah Maksud dan Tujuan perusahaan, serta adanya perubahan kegiatan usaha atas kegiatan usaha eksisting.
    • Apabila ruang lingkup usaha yang terdampak oleh perubahan KBLI belum tercantum di dalam akta, maka pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan penyesuaian di dalam akta terlebih dahulu.

    Kondisi Penyesuaian KBLI Secara Otomatis

    • Penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan jika perubahannya hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi.
    • Ketentuan ini berlaku dengan syarat penyesuaian tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar.
    • Pada kondisi ini, penyesuaian akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan.
    • Pencatatan maksud dan tujuan dalam akta pada sistem Ditjen AHU tidak perlu disesuaikan selama tidak terdapat perubahan atau penambahan kegiatan atas kegiatan usaha eksisting.
    • Penyesuaian ruang lingkup berdasarkan tabel konversi hanya mengubah kode KBLI dan akan tetap mengikuti maksud dan tujuan yang tercantum di dalam akta.

    Masa Transisi dan Tenggat Waktu Sistem

    • Penyesuaian KBLI 2025 pada Sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU akan dilakukan oleh instansi terkait paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026.
    • Sebelum penyesuaian tersebut diimplementasikan, Sistem Ditjen AHU akan tetap memproses pengesahan pelaku usaha menggunakan KBLI tahun 2020.
    • Demikian pula, Sistem OSS masih akan memproses perizinan berusaha menggunakan KBLI tahun 2020 sampai dengan penyesuaian tersebut diimplementasikan.

    Kesimpulan

    Perusahaan tidak perlu khawatir mengenai validitas perizinan yang saat ini telah dimiliki perusahaan, karena izin tersebut dipastikan tetap berlaku.

    Kami merekomendasikan agar kepada Perusahaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

    • Apabila ke depannya perusahaan merencanakan aksi korporasi yang mengubah kegiatan usaha, penyesuaian ke KBLI 2025 melalui perubahan akta akan menjadi prosedur wajib.
    • Diskusikan dengan profesional atau tim legal di dalam perusahaan untuk memastikan apakah penyesuaian KBLI 2025 tersebut diperlukan melalui perubahan Anggaran Dasar atau tidak perlu.

    Pernyataan Penyangkalan:

    • Informasi yang tercantum dalam dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, maupun saran hukum yang sesuai untuk bisnis Anda. Penulis telah menyusun informasi dalam dokumen ini dengan itikad baik dan kehati-hatian yang wajar. Namun demikian, tidak ada pernyataan maupun jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, mengenai akurasi, kelengkapan, maupun ketepatan waktu dari informasi yang disajikan.
    • Pembaca menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki cara operasional yang berbeda, sehingga informasi yang disajikan mungkin tidak relevan untuk seluruh kegiatan usaha.
    • Sangat disarankan agar pembaca berkonsultasi dengan tenaga profesional atau menghubungi kami secara langsung sebelum mengambil tindakan hukum apa pun berdasarkan informasi dalam dokumen ini. Dengan membaca dokumen ini, pembaca dianggap setuju untuk membebaskan penulis dari segala klaim, tuntutan ganti rugi, gugatan, denda, maupun sanksi apa pun yang mungkin timbul sehubungan dengan informasi yang disampaikan di dalamnya