News

Ketentuan Terbaru Tentang Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup

By Saka Wibisono & Partners  |  July 4, 2026

Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi telah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (‘’PermenLHK 14/2024’’) dan menggantikannya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (‘’PermenLH 6/2026’’), yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 15 Juni 2026.

Terbitnya PermenLH 6/2026 dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup secara transparan, efektif, efisien, dan berkepastian hukum. Terlepas dari tujuan tersebut, terdapat sejumlah perubahan substansial yang berdampak langsung pada eksposur risiko pelaku usaha, khususnya pada struktur denda administratif dan mekanisme keberatan atas sanksi. Bagian berikut menguraikan ketentuan-ketentuan yang paling relevan bagi kepentingan bisnis para pelaku usaha.

Kerangka Sanksi Administratif

PermenLH 6/2026 mengatur bahwa Sanksi Administratif terdiri atas lima bentuk[1], disusun secara berjenjang dari yang paling ringan hingga paling berat:

  1. Teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Denda administratif;
  4. Pembekuan Perizinan Berusaha (PB) atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau
  5. Pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah.

Matriks berikut merangkum kelima bentuk sanksi tersebut secara lebih rinci, kapan dikenakan, dan apa konsekuensi bagi pelaku usaha:

Jenis Sanksi  Kapan Dikenakan Contoh Pemicu Konsekuensi Praktis
Teguran tertulis[2] 

 

Pelanggaran tingkat ringan

 

Kekurangan administratif ringan dalam pelaksanaan izin

 

Wajib ditindaklanjuti maks. 30 hari sejak diterima; jika tidak, berlanjut ke paksaan pemerintah

 

Paksaan pemerintah[3] Tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam 30 hari; atau langsung dikenakan tanpa teguran jika pelanggaran berulang (>2x), mengancam serius kesehatan/lingkungan, atau berdampak luas jika tidak segera dihentikan.

 

Pelanggaran berulang, pencemaran yang berisiko meluas.

 

  1. Penghentian sementara produksi;
  2. Pemindahan sarana produksi;
  3. Penutupan saluran limbah/emisi;
  4. Pembongkaran;
  5. Penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  6. Penghentian sebagian/seluruh usaha;
  7. Penyusunan dokumen lingkungan hidup; dan/atau
  8. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Denda administratif* [4]  Bersamaan dengan paksaan pemerintah, untuk 7 kriteria pelanggaran※ di Pasal 43  PermenLH 6/2026 yakni:

  1. Memiliki PB, tidak memiliki Persetujuan Lingkungan;
  2. Tidak memiliki PB maupun Persetujuan Lingkungan;
  3. Melampaui baku mutu air limbah/emisi;
  4. Tidak memenuhi kewajiban dalam PB;
  5. AMDAL disusun tanpa sertifikat kompetensi;
  6. Lalai hingga melampaui baku mutu udara/air/laut/gangguan; dam/atau
  7. Lalai hingga mencemari/merusak lingkungan (tanpa membahayakan kesehatan/nyawa).
Melebihi baku mutu air limbah/emisi; tidak punya izin lingkungan, dan kriteria pelanggaran lain di Pasal 43 PermenLH 6/2026. Maks. Rp3 miliar per pelanggaran (Pasal 43-44 PermenLH 6/2026) atau 2,5%/5% dari nilai investasi (Pasal 45 PermenLH 6/2026, tidak dibatasi Rp3 miliar).
Pembekuan PB/Persetujuan Pemerintah[5]

 

Tidak melaksanakan paksaan pemerintah; dan/atau tidak melunasi denda administratif (termasuk denda keterlambatan) Menunggak pembayaran denda, mengabaikan perintah paksaan pemerintah. Operasional yang bergantung pada izin tersebut praktis terhenti; tidak menghapus kewajiban lain (termasuk tanggung jawab perdata/pidana).
Pencabutan PB/Persetujuan Pemerintah[6] Kelanjutan dari pembekuan yang tidak ditindaklanjuti; pencemaran/kerusakan lingkungan yang tidak dapat ditanggulangi/sulit dipulihkan; atau otomatis jika Persetujuan Lingkungan sudah dicabut. Pembiaran berkelanjutan atas sanksi sebelumnya, kerusakan lingkungan parah. Izin usaha resmi dicabut dan operasional harus dihentikan. Pencabutan ini tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab perdata atau pidana lain yang mungkin timbul akibat pelanggaran tersebut.

※ Rincian 7 (tujuh) kriteria pelanggaran yang memicu denda administratif:

Kriteria Uraian

a.

Memiliki PB, tidak memiliki Persetujuan Lingkungan

b.

Tidak memiliki PB maupun Persetujuan Lingkungan

c.

Melampaui baku mutu air limbah/emisi

d.

Tidak memenuhi kewajiban dalam PB

e.

AMDAL disusun tanpa sertifikat kompetensi

f.

Lalai hingga melampaui baku mutu udara/air/laut/gangguan

g.

Lalai hingga mencemari/merusak lingkungan (tanpa membahayakan kesehatan/nyawa)

Ketentuan perhitungan denda untuk wajib dilakukan oleh ahli bersertifikat di bidang terkait. Karena sifatnya teknis-operasional (formula, lampiran perhitungan, kualifikasi ahli), rincian ini tidak diuraikan dalam newsletter ini, namun tersedia untuk dijelaskan lebih lanjut sesuai kebutuhan kasus spesifik perusahaan Anda.

Rekomendasi Tindak Lanjut

Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan agar perusahaan mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Audit kesesuaian izin. Melakukan peninjauan atas kesesuaian antara Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan dengan kondisi operasional aktual, termasuk spesifikasi teknik, luas lahan, dan jenis usaha/kegiatan yang berjalan saat ini.
  2. Penyesuaian izin secara proaktif. Apabila terdapat perubahan usaha/kegiatan yang belum tercakup dalam Persetujuan Lingkungan, segera berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH untuk melakukan penyesuaian guna menghindari pengenaan denda administratif hingga 5% dari nilai investasi atas perubahan tersebut.
  3. Kesiapan prosedural. Menyiapkan mekanisme internal untuk merespons keputusan sanksi administratif secara tepat waktu, mengingat batas waktu pengajuan keberatan yang ketat (7 hari) dan fakta bahwa pelaksanaan sanksi tidak tertunda selama proses keberatan berlangsung.

Ketentuan-ketentuan di atas berpotensi memiliki dampak finansial dan operasional yang tidak kecil bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian secara tepat waktu. Kami siap membantu perusahaan Anda melakukan asesmen kepatuhan yang komprehensif terhadap PermenLH 6/2026.

Dasar Hukum

[1] Pasal 38 PermenLH 6/2026

[2] Pasal 39 PermenLH 6/2026

[3] Pasal 40 PermenLH 6/2026

[4] Pasal 44 PermenLH 6/2026

[5] Pasal 56 dan 57 PermenLH 6/2026

[6] Pasal 58, 59 dan 60 PermenLH 6/2026

 

Privacy Notice