Awas! Jangan Telat Menyampaikan LKPM dan Laporan Data Industri (SIINas) di Bulan Juni 2026!
Juli 2026 menjadi periode penting bagi seluruh perusahaan di Indonesia untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (‘’LKPM’’) melalui Online Single Submission (OSS-RBA) dan Laporan Data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”).
LKPM dilaporkan per triwulan (Non-UMK) atau semester (UMK). Untuk periode triwulan II/Semester I 2026, seluruh Pelaku Usaha wajib melapor secara bersamaan, paling lambat 15 Juli 2026. Selain itu, dikabarkan bahwa Kementerian Perindustrian memperpanjang batas waktu pelaporan Data Industri melalui SIINas untuk triwulan II 2026 (terkait implementasi KBLI 2025) hingga 25 Juli 2026.
Data yang perlu disiapkan meliputi:
- kapasitas produksi;
- realisasi produksi;
- penggunaan bahan baku;
- jumlah tenaga kerja;
- nilai investasi;
- data mesin dan peralatan; serta
- berbagai informasi operasional lainnya.
Karena data ini biasanya melibatkan beberapa divisi, siapkan sejak awal agar pelaporan tetap akurat, lengkap, dan tepat waktu.
Triwulan II/Semester I 2026 adalah momen penting dalam kalender kepatuhan perusahaan Anda.
Pastikan tim Anda telah:
- Menyiapkan data LKPM; dan
- Menyusun data industri untuk SIINas secara lengkap dan akurat.
Kepatuhan yang tepat waktu bukan sekadar formalitas, ini fondasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.