News

Pengumuman Undangan Pra-Kualifikasi dan Verifikasi Kontraktor Konstruksi

By Saka Wibisono & Partners  |  June 4, 2026

Saka Wibisono & Partners (“SWP“), berdasarkan penugasan yang diberikan oleh salah satu klien kami (“Pemberi Kerja“), saat ini sedang membantu proses identifikasi, verifikasi, dan administrasi pra-kualifikasi calon kontraktor konstruksi untuk proyek pembangunan fasilitas industri (pabrik) yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang perusahaan jasa konstruksi yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses prakualifikasi dan verifikasi sebagaimana diuraikan dalam pengumuman ini.

KUALIFIKASI PESERTA

Perusahaan yang berminat wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Merupakan badan usaha jasa konstruksi yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan perizinan usaha yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan kualifikasi minimal menengah dan akan menjadi nilai tambah apabila memiliki kualifikasi besar.
  4. Memiliki subklasifikasi:
    1. BG003 (Konstruksi Gedung Industri) untuk pekerjaan konstruksi; atau
    2. GT003 (Konstruksi Gedung Industri) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (Design and Build).
  5. Memiliki tenaga ahli dan tenaga terampil yang bekerja secara langsung di bawah perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas proyek.
  6. Memiliki kemampuan teknis, sumber daya manusia, organisasi proyek, peralatan, dan mesin yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi gedung industri.
  7. Memiliki pengalaman dalam pembangunan gedung industri, fasilitas manufaktur, gudang, pusat distribusi, atau proyek sejenis.
  8. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dengan perusahaan Jepang, baik sebagai pemilik proyek (Owner), pemberi kerja, maupun pengguna jasa konstruksi.
  9. Diutamakan memiliki pengalaman dalam pembangunan fasilitas industri manufaktur dengan standar internasional.
  10. Memiliki sistem pengendalian mutu dan keselamatan kerja yang memadai.
  11. Diutamakan memiliki sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, dan/atau ISO 45001 yang masih berlaku.
  12. Memiliki kondisi keuangan yang sehat dan kapasitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proyek.
  13. Tidak sedang dalam proses kepailitan, PKPU, likuidasi, maupun sengketa yang secara material dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan.
  14. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif atau masuk dalam daftar hitam (blacklist) instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

DOKUMEN AWAL YANG DIPERLUKAN

Perusahaan yang berminat diminta untuk menyampaikan dokumen berikut:

  1. Company Profile terbaru;
  2. Profil singkat perusahaan;
  3. Salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  4. Informasi kontak perusahaan dan PIC yang dapat dihubungi.

Dokumen dapat dikirimkan melalui email: contact@sakalawfirm.com

Dengan subjek: [PRA-KUALIFIKASI KONTRAKTOR] – NAMA PERUSAHAAN

TAHAPAN PROSES SELEKSI

Tahap 1 – Pengiriman Dokumen Awal

Peserta menyampaikan Company Profile dan dokumen awal sebagaimana dipersyaratkan.

Tahap 2 – Pemeriksaan Administratif Awal

SWP akan melakukan pemeriksaan administratif awal terhadap dokumen yang diterima guna memastikan kesesuaian dengan kualifikasi minimum yang dipersyaratkan.

Peserta yang memenuhi persyaratan awal dapat dihubungi untuk mengikuti diskusi atau wawancara pendahuluan.

Tahap 3 – Penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan (NDA)

Peserta yang lolos tahap awal akan diminta menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) sebelum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proyek.

Tahap 4 – Penyampaian Dokumen Pembuktian dan Data Pendukung

Setelah NDA ditandatangani, peserta yang terpilih akan menerima tautan (link) khusus untuk pengunggahan dokumen dan akses terhadap informasi proyek yang relevan.

Melalui tautan tersebut, peserta akan diminta untuk menyampaikan dokumen pendukung secara lebih lengkap, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Akta pendirian dan seluruh perubahan terakhir;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha;
  3. Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  4. Sertifikat ISO (jika ada);
  5. Daftar tenaga ahli dan tenaga terampil;
  6. Daftar peralatan dan mesin utama;
  7. Laporan keuangan;
  8. Referensi proyek;
  9. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK/K3);
  10. Dokumen perpajakan;
  11. Dokumen kepatuhan hukum lainnya;
  12. Dokumen tambahan yang dianggap diperlukan oleh Pemberi Kerja.

Tautan pengunggahan dokumen dan informasi proyek hanya akan diberikan kepada peserta yang telah menandatangani NDA dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Kerja.

Peserta bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, dan keabsahan seluruh dokumen yang disampaikan.

Tahap 5 – Verifikasi dan Klarifikasi

Pemberi Kerja akan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan evaluasi terhadap peserta yang telah lolos tahap sebelumnya.

Dalam proses ini, Pemberi Kerja dapat meminta:

  1. Presentasi perusahaan;
  2. Klarifikasi teknis;
  3. Klarifikasi komersial;
  4. Wawancara dengan manajemen perusahaan;
  5. Kunjungan ke kantor atau lokasi proyek yang sedang berjalan;
  6. Informasi tambahan lainnya yang dianggap diperlukan.
Tahap 6 – Evaluasi dan Penetapan Kandidat

Pemberi Kerja akan melakukan evaluasi akhir berdasarkan berbagai aspek, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Kapasitas teknis;
  2. Pengalaman proyek;
  3. Kemampuan pelaksanaan;
  4. Kepatuhan hukum dan perizinan;
  5. Kondisi keuangan;
  6. Sistem mutu dan keselamatan kerja;
  7. Kesesuaian dengan kebutuhan proyek;
  8. Faktor-faktor lain yang dianggap relevan oleh Pemberi Kerja.
Tahap 7 – Pengumuman Hasil Seleksi

Peserta yang terpilih akan dihubungi secara langsung melalui email untuk mengikuti tahapan pengadaan atau negosiasi berikutnya.

KETENTUAN PENTING

  1. Seluruh proses evaluasi, verifikasi, klarifikasi, penilaian, dan penetapan peserta dilakukan sepenuhnya oleh Pemberi Kerja.
  2. SWP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan, mempengaruhi, merekomendasikan, atau memberikan preferensi kepada peserta tertentu dalam proses seleksi.
  3. SWP bertindak semata-mata sebagai konsultan independen yang membantu proses pemeriksaan administratif, verifikasi dokumen, kepatuhan hukum (legal compliance), serta memastikan ketersediaan dokumen pendukung, perizinan, dan persyaratan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek.
  4. Pengiriman dokumen dan partisipasi dalam proses ini tidak menimbulkan hubungan kontraktual apa pun antara peserta dengan SWP maupun dengan Pemberi Kerja.
  5. Pemberi Kerja berhak menerima, menolak, atau menghentikan proses seleksi terhadap peserta mana pun berdasarkan pertimbangannya sendiri tanpa kewajiban memberikan alasan.
  6. Pemberi Kerja berhak mengubah, menambah, mengurangi, atau memperbarui persyaratan dan tahapan seleksi sesuai kebutuhan proyek.
  7. Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan partisipasi dalam proses ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
  8. Seluruh informasi yang diperoleh selama proses seleksi wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan NDA dan ketentuan yang berlaku.
  9. Dengan mengikuti proses ini, peserta dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini

Pengumuman ini berlaku hingga: 30 Juni 2026

Waspada Penipuan

Saka Wibisono & Partners tidak pernah meminta uang, biaya pendaftaran, biaya administrasi, biaya konsultasi, maupun pembayaran dalam bentuk apa pun terkait proses seleksi ini. Kami juga tidak pernah menjanjikan keberhasilan, kelulusan, atau terpilihnya peserta dalam proses seleksi. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Saka Wibisono & Partners dan meminta pembayaran atau memberikan janji tertentu, harap berhati-hati dan segera menghubungi kami melalui kontak resmi.

Saka Wibisono & Partners

Email: contact@sakalawfirm.com

Privacy Notice