Business

Lalai Melaksanakan RUPS Tahunan Berpotensi Diblokir Dalam SABH!

By Saka Wibisono & Partners  |  Desember 30, 2025

Kewajiban pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) kini dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025.

Pelaksanaan RUPS Tahunan dan penyampaian Laporan Tahunan Perseroan tidak lagi dipandang sebagai formalitas semata. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Direksi Perseroan wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan.

Sebagai contoh:
Apabila tahun buku Perseroan berakhir pada bulan April, maka RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun yang sama.

Laporan Tahunan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Laporan keuangan, yang terdiri atas:
    • Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya;
    • Laporan laba rugi;
    • Laporan arus kas;
    • Laporan perubahan ekuitas; dan
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL);
  4. Rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku dan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
  7. Gaji dan tunjangan Direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang bersangkutan.

Persetujuan atas Laporan Tahunan oleh RUPS wajib disampaikan kepada Menteri oleh Direksi melalui Notaris, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Akta RUPS ditandatangani.

Perseroan yang:

  • Tidak melaksanakan kewajiban RUPS Tahunan; atau
  • Telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan Laporan Tahunan (30 hari),

dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Sanksi administratif tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis; dan
  • Pemblokiran akses dalam SABH.

Pemberitahuan Privasi