Setiap Perusahaan Diwajibkan Untuk Melakukan Pendokumentasian Dokumen Lingkungan Ke Dalam Sistem Amdalnet
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B.192/E.2/PLA.62/01/2026 tertanggal 8 J




