Setiap Perusahaan Diwajibkan Untuk Melakukan Pendokumentasian Dokumen Lingkungan Ke Dalam Sistem Amdalnet

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B.192/E.2/PLA.62/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 (“Peraturan PDLUK 2026”) tentang sinkronisasi matriks RKL-RPL antara Sistem Amdalnet dan SIMPEL. Pelaku Usaha yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan Dokumen AMDAL dan/atau UKL-UPL eksisting yang sebelumnya diproses secara manual (di luar Sistem […]