Settlement of Industrial Relations Disputes in Indonesia
Industrial relations disputes are a crucial issue in the employment sector. To provide legal certainty for both employees and employers, Law Number 2 of 2004 concerning the Settlem
Saka Wibisono & Partners adalah firma hukum boutique yang berbasis di Indonesia, dengan spesialisasi pada layanan hukum korporasi, ketenagakerjaan, dan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment / FDI).
Kami memiliki rekam jejak yang kuat dalam mendampingi perusahaan Jepang dan investor asing lainnya untuk mendirikan, mengembangkan, serta mengoperasikan bisnis mereka di Indonesia secara patuh terhadap seluruh peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berkomitmen untuk memberikan nasihat hukum yang praktis dan mudah dipahami, dengan fokus pada penyelesaian masalah secara efektif serta memastikan kenyamanan dan ketenangan bagi klien kami.
Perizinan usaha adalah aspek penting namun sering kali rumit dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Kami membantu klien memperoleh izin usaha dan persetujuan regulasi yang diperlukan.
Kami memberikan layanan konsultasi hukum korporasi yang strategis dan praktis untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat, aman, dan patuh terhadap peraturan di Indonesia.
Kami mendukung perusahaan dalam memahami, menerapkan, dan memantau kepatuhan penuh terhadap hukum serta peraturan di Indonesia.
Kami membantu bisnis mengembangkan sistem sumber daya manusia yang patuh hukum dan efektif secara operasional, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kami mendukung investor asing yang ingin memasuki pasar Indonesia melalui layanan pencocokan bisnis dan strategi masuk pasar yang disesuaikan, selaras dengan ketentuan regulasi serta kebutuhan spesifik industri.
Kami memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai proses merger, akuisisi, usaha patungan, dan restrukturisasi korporasi, baik untuk investor domestik maupun asing.
Kami memiliki pengalaman luas dalam layanan hukum korporasi di berbagai sektor industri, baik domestik maupun internasional.
Kami memiliki pemahaman mendalam tentang budaya korporasi perusahaan penanaman modal asing, khususnya dari Jepang (etika bisnis Jepang).
Japan Desk khusus kami memungkinkan komunikasi yang lancar dalam bahasa Jepang, memfasilitasi diskusi yang mulus, serta penyampaian informasi hukum dengan jelas dan beretika profesional.
Kami berkomitmen memberikan layanan hukum dengan struktur biaya yang jelas dan dapat diprediksi, memastikan transparansi penuh tanpa biaya tersembunyi.
Kemitraan strategis kami melibatkan kolaborasi erat antara kantor kami di Indonesia dan mitra kami di Jepang serta Malaysia.
Jepang, sebagai salah satu investor terbesar di Indonesia, menempatkan kepatuhan hukum sebagai prioritas utama, sehingga kerja sama ini menjadi sangat berharga.
Sementara itu, Malaysia sebagai negara tetangga memiliki potensi besar untuk ekspansi bisnis ke pasar Indonesia.
Firma kami berperan sebagai jembatan antara Indonesia dan Malaysia, memfasilitasi kolaborasi serta mendukung pengembangan bisnis bagi perusahaan Malaysia di Indonesia.
Mitra bisnis kami di Jepang berperan sebagai Japan Desk, yang menghubungkan perusahaan Jepang yang ingin mengembangkan bisnisnya ke Indonesia.
Industrial relations disputes are a crucial issue in the employment sector. To provide legal certainty for both employees and employers, Law Number 2 of 2004 concerning the Settlem
General Provisions A Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) is an employment agreement between a worker/laborer and an employer for a certain period of time or for the completion o
Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) adala
Ketentuan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT“) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Terte
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”), periz
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021“) men