Hati-Hati! Menunggak Pajak Kini Dapat Berbuntut Pada Pembatasan Atau Pemblokiran Akses Tertentu!

Table of Contents

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperketat ruang gerak bagi para penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Melalui peraturan terbaru, PER-27/PJ/2025, pemerintah kini memiliki wewenang untuk meminta pembatasan hingga pemblokiran berbagai layanan publik bagi mereka yang menunggak pajak.

Apa saja layanan yang bisa terhambat dan bagaimana prosedurnya? Simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Secara sederhana, jika seseorang atau badan usaha memiliki utang pajak yang sudah jatuh tempo dan telah dilakukan upaya penagihan (seperti Surat Paksa) namun tetap tidak dibayar, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan Pembatasan dan/atau Pemblokiran akses layanan publik milik penanggung pajak tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir dalam rangkaian tindakan penagihan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Pembatasan adalah tindakan membatasi akses Layanan Publik. Sedangkan Pemblokiran adalah tindakan menutup akses Layanan Publik.

Selanjutnya, Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan peraturan PER-27/PJ/2025  ini, layanan publik yang dapat diajukan pembatasan atau pemblokiran meliputi:

  1. Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
  2. Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
  3. Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya

Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran tersebut dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

  Jenis Syarat  Keterangan  

Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

Dalam hal Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, maka ketentuan ini dikecualikan.  
Terhadap Utang Pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak

Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran  dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi;
  2. terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi  Pembatasan atau Pemblokiran;
  3. telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang  nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar  Pembatasan atau Pemblokiran;
  4. telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
  5. hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
  6. berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak.

Oleh karenanya, Peraturan PER-27/PJ/2025 ini merupakan pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk selalu disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jangan sampai operasional bisnis atau kebutuhan pribadi Anda terhambat hanya karena masalah administrasi pajak yang tertunda.

  • Informasi yang tercantum dalam dokumen ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, maupun saran hukum yang sesuai untuk bisnis Anda. Penulis telah menyusun informasi dalam dokumen ini dengan itikad baik dan kehati-hatian yang wajar. Namun demikian, tidak ada pernyataan maupun jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, mengenai akurasi, kelengkapan, maupun ketepatan waktu dari informasi yang disajikan.
  • Pembaca menyadari bahwa setiap perusahaan memiliki cara operasional yang berbeda, sehingga informasi yang disajikan mungkin tidak relevan untuk seluruh kegiatan usaha.
  • Sangat disarankan agar pembaca berkonsultasi dengan tenaga profesional atau menghubungi kami secara langsung sebelum mengambil tindakan hukum apa pun berdasarkan informasi dalam dokumen ini. Dengan membaca dokumen ini, pembaca dianggap setuju untuk membebaskan penulis dari segala klaim, tuntutan ganti rugi, gugatan, denda, maupun sanksi apa pun yang mungkin timbul sehubungan dengan informasi yang disampaikan di dalamnya.