Our Founder

Saka Wibisono adalah praktisi hukum korporasi berpengalaman dengan lebih dari 10 (sepuluh) tahun pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum korporasi dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Beliau adalah advokat berlisensi dan anggota aktif Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Perjalanan profesional Saka dimulai ketika ia berperan sebagai Konsultan Hukum di sebuah firma konsultan bisnis berbasis Jepang yang beroperasi di Indonesia. Melalui pengalaman ini, Saka tidak hanya memperdalam keahliannya dalam kerangka hukum yang kompleks, tetapi juga membangun pemahaman mendalam terhadap budaya korporasi Jepang, khususnya dalam memberikan komunikasi hukum yang jelas, tepat waktu, dan mudah diakses bagi klien internasional.

Dengan fokus utama pada hukum korporasi, kepatuhan regulasi, dan hukum ketenagakerjaan, Saka telah dikenal sebagai penasihat hukum tepercaya bagi banyak perusahaan, terutama perusahaan penanaman modal asing (FDI) dari Jepang yang beroperasi di Indonesia. Ia dikenal dengan pendekatan yang berorientasi solusi, terstruktur, dan berfokus pada kebutuhan bisnis, yang disesuaikan dengan kebutuhan praktis setiap klien.

Diakui karena rekam jejak dan integritasnya, Saka telah memberikan nasihat hukum dalam berbagai urusan strategis — termasuk pendirian perusahaan, perizinan usaha, penyusunan kontrak, merger & akuisisi, serta penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Spesialisasi Hukum

  • Hukum Korporasi

  • Kepatuhan & Regulasi

  • Hukum Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja

Keahlian Industri

  • Manufaktur

  • Konstruksi

  • Pertambangan

  • Perdagangan & Distribusi

Bahasa

  • Indonesia
  • Inggris