Saatnya Bersiap Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar?
Pemerintah telah resmi menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. KBLI merupakan standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang kini telah diselaraskan dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), Revision 5.
Penerbitan KBLI 2025 ini berpotensi berdampak pada data kegiatan usaha Perseroan, termasuk penyesuaian Anggaran Dasar dan perizinan berusaha.
Apa Itu ISIC?
International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) adalah standar internasional yang dikembangkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD) untuk mengklasifikasikan seluruh kegiatan ekonomi secara sistematis dan seragam di tingkat global.
Apa Perbedaan antara ISIC dan KBLI 2025?
ISIC menggunakan struktur 4 digit dengan hierarki sebagai berikut:
- Section: 1 digit
- Division: 2 digit
- Group: 3 digit
- Class: 4 digit
Sementara itu, KBLI 2025 menggunakan struktur 5 digit dengan hierarki sebagai berikut:
- Kategori: 1 digit
- Golongan Pokok: 2 digit
- Golongan: 3 digit
- Subgolongan: 4 digit
- Kelompok: 5 digit
Apa Saja Perubahan dalam KBLI 2025?
KBLI 2025 memuat sejumlah perubahan klasifikasi kegiatan usaha, yang antara lain meliputi:
- Pecah Kode: Pembentukan kode baru hasil pemecahan dari kode yang telah ada (one-to-many).
- Gabung Kode: Penggabungan beberapa kode atau cakupan kegiatan ke dalam satu kode baru (many-to-one).
- Perubahan Judul atau Deskripsi: Penyesuaian nomenklatur, deskripsi, penambahan contoh, atau perbaikan redaksional untuk memperjelas cakupan kegiatan.
- Pindah Kode: Pemindahan suatu kegiatan usaha dari satu kategori, golongan pokok, golongan, atau subgolongan ke klasifikasi lainnya.
- Recoding: Pengkodean ulang dalam satu subgolongan, golongan, atau golongan pokok akibat perubahan struktur, tanpa mengubah judul, deskripsi, maupun cakupan kegiatan.
- Kode atau Cakupan Baru: Penambahan kode atau cakupan kegiatan yang sebelumnya belum memiliki kode induk.
- Lebur Cakupan: Peleburan atau penggabungan suatu cakupan kegiatan ke dalam beberapa kode yang sudah ada.
- Penghapusan Kode: Penghapusan kode atau cakupan kegiatan tertentu.
Apa Kaitannya KBLI 2025 dengan Perizinan Berusaha?
KBLI dengan kode 5 digit digunakan sebagai acuan untuk menentukan:
- Tingkat risiko usaha;
- Standar, norma, dan persyaratan perizinan berusaha.
Sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko, di mana setiap KBLI memiliki klasifikasi risiko tertentu yang berdampak pada jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.
Hubungan KBLI 2025 dengan Sistem OSS dan SABH
Perizinan berusaha di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Saat ini, baik OSS maupun SABH masih merujuk pada KBLI 2020. Ke depan, terdapat kemungkinan bahwa kedua sistem tersebut akan disesuaikan untuk mengakomodasi KBLI 2025.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pelaku Usaha
Setiap Pelaku Usaha perlu mencermati:
- Apakah KBLI yang saat ini digunakan sebagai dasar perizinan berusaha mengalami perubahan dalam KBLI 2025; dan
- Potensi kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kegiatan usaha dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sambil menunggu ketentuan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah, penting untuk memantau apakah nantinya akan ditetapkan kewajiban penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.