Kami menyediakan layanan pendirian perusahaan untuk penanaman modal asing (PMA) dan kantor perwakilan di Indonesia.
Proses yang kami lakukan dimulai dengan meninjau klasifikasi usaha dan menentukan izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Izin Usaha
Izin Waralaba
Izin Konstruksi (IUJK / SBU / IUJPTL)
UKL/UPL – Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan
Amdal – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) – Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan
Persetujuan / Izin Impor (LARTAS)
Rekomendasi Impor
Peninjauan Kode HS (HS Code Review)
Izin Impor Daftar Master (Master List Import License)
Pendaftaran Produk (BPOM)
Sertifikat Halal