Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Nomor: B.192/E.2/PLA.62/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 (“Peraturan PDLUK 2026”) tentang sinkronisasi matriks RKL-RPL antara Sistem Amdalnet dan SIMPEL.
Pelaku Usaha yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan Dokumen AMDAL dan/atau UKL-UPL eksisting yang sebelumnya diproses secara manual (di luar Sistem Amdalnet), diwajibkan melakukan pendokumentasian Dokumen Lingkungan di Sistem Amdalnet secara mandiri.
Peraturan PDLUK 2026 tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk Dokumen AMDAL dan UKL-UPL wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Amdalnet, dengan menggunakan akun OSS RBA milik Pemrakarsa atau Pelaku Usaha.
- Matriks RKL-RPL Dokumen AMDAL dan UKL-UPL wajib disinkronkan ke dalam Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan (SIMPEL) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan dokumen lingkungan hidup secara elektronik.
- Bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan Dokumen AMDAL dan/atau UKL-UPL eksisting yang sebelumnya diproses secara manual (di luar Sistem Amdalnet), agar melakukan pengisian dan pendokumentasian terlebih dahulu pada menu pendokumentasian Dokumen Lingkungan di Sistem Amdalnet secara mandiri, sebagai prasyarat sebelum dilakukan sinkronisasi Matriks RKL-RPL dengan Sistem SIMPEL;
- Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pemrakarsa/Pelaku Usaha.
- Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pihak terkait diminta untuk segera melakukan proses pengisian, pendokumentasian, dan sinkronisasi Matriks RKL-RPL Dokumen AMDAL dan UKL-UPL pada Sistem Amdalnet dan SIMPEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi ulang terhadap hasil sinkronisasi Matriks RKL-RPL Dokumen AMDAL dan UKL-UPL pada tanggal 13 Januari 2026. Hasil pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar pembinaan, pengendalian, dan penilaian tingkat kepatuhan, serta sebagai bagian dari implementasi integrasi layanan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis sebagaimana diamanatkan dalam Kepmen LH Nomor 1637 Tahun 2025.
Oleh karenanya, penting bagi setiap Pelaku Usaha/Perusahaan memastikan proses pendokumentasian Dokumen Lingkungan telah dilakukan menurut Peraturan PDLUK 2026 tersebut dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.