
Kami menyusun Perjanjian Kerja, termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dengan kepatuhan penuh terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Kami membantu penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Kami membantu merancang struktur dan skala upah yang selaras dengan jabatan serta kemampuan finansial perusahaan Anda.
Kami membantu perusahaan menyusun deskripsi pekerjaan dan indikator kinerja utama (KPI) yang jelas dan terstruktur, agar peran karyawan selaras dengan tujuan organisasi.
Kami membantu merancang Prosedur Operasional Standar (SOP) dan mengembangkan alat HR yang praktis untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi.
Kami menyediakan program pelatihan karyawan serta pendampingan dalam seluruh aspek kepatuhan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di Indonesia.