Wajib Lapor via SSR Mobile: Persyaratan Kepatuhan Baru Atas Pergerakan Barang Dari Kawasan Perdagangan Bebas
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2026 (“PER-4/BC/2026”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“PER-22/BC/2021”).
Peraturan ini merupakan perubahan kedua, setelah sebelumnya diubah dengan PER-10/BC/2024, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 2026.
Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif. PER-4/BC/2026 memperkenalkan kewajiban baru berupa penyampaian Pelaporan Pelayanan Mandiri secara online atau Self Service Report Mobile (“SSR Mobile”) sebagai prasyarat tambahan sebelum Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dapat menetapkan jalur pemrosesan atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Perbandingan Regulasi
|
Aspek |
PER-22/BC/2021 |
PER-4/BC/2026 |
| Definisi SSR | Belum dikenal istilah SSR Mobile. |
SSR Mobile adalah Dokumen Pelengkap Pabean berupa pelaporan mandiri real time berbasis geotagging untuk setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. |
| Syarat Penetapan Jalur | Jalur pemrosesan ditetapkan setelah PPFTZ-01 memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran.
|
Selain nomor pendaftaran PPFTZ-01, penetapan jalur baru dapat dilakukan setelah SSR Mobile atas kegiatan stuffing/pemuatan barang disampaikan.
|
| Lampiran III |
Mengatur tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tanpa mekanisme SSR Mobile.
|
Diubah dan diganti seluruhnya untuk mengintegrasikan kewajiban SSR Mobile ke dalam alur kerja SKP. |
Rincian Perubahan
A. Penambahan Definisi “SSR Mobile” (Pasal 1 angka 52)
SSR Mobile didefinisikan sebagai salah satu Dokumen Pelengkap Pabean berupa pelaporan pelayanan mandiri secara real time dan berbasis geotagging (penandaan lokasi) untuk setiap kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas.
B. Perubahan Lampiran III – Prosedur Pengeluaran Barang
Lampiran III mengenai tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diubah dan diganti secara keseluruhan. Setelah PPFTZ-01 memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran serta kewajiban pabean dipenuhi, SKP baru akan menetapkan jalur (hijau/merah) setelah pengusaha atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) menyampaikan SSR Mobile atas kegiatan stuffing/pemuatan barang.
Rekomendasi Tindak Lanjut
| Prioritas | Aksi |
| Tinggi | Audit kesiapan sistem SSR Mobile (perangkat/aplikasi berbasis geotagging) di lokasi stuffing sebelum pengajuan PPFTZ-01 berikutnya. |
| Tinggi | Meninjau kembali kontrak dengan PPJK untuk memastikan kejelasan pihak yang bertanggung jawab menyampaikan SSR Mobile. |
| Sedang | Memberikan pelatihan operasional kepada tim gudang dan logistik mengenai alur dan waktu pelaporan SSR Mobile yang baru. |
| Rutin | Memantau kepatuhan pelaporan SSR Mobile secara berkala agar tidak menghambat penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). |