Business

Aturan Gudang untuk Sistem Resi Gudang Diperbarui: Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha

By Saka Wibisono & Partners  |  July 24, 2026

Ringkasan Eksekutif

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) baru saja menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Persyaratan Teknis Gudang dalam Sistem Resi Gudang (“Perba 1/2026”), yang menggantikan aturan lama tahun 2021. Aturan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 15 Juli 2026, tanpa masa transisi artinya kewajiban baru ini sudah berjalan. Perubahan ini relevan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam Sistem Resi Gudang: pengelola gudang, pemilik komoditas yang menyimpan barang di gudang tersebut, vendor atau kontraktor yang membangun/memasok fasilitas gudang, hingga lembaga pembiayaan atau perbankan yang menerima resi gudang sebagai jaminan.

Sebagai konteks singkat: Sistem Resi Gudang memungkinkan pemilik komoditas menyimpan barangnya di gudang yang diakui, lalu menerima resi gudang yang bisa dijadikan agunan atau diperdagangkan. Status “diakui” ini bergantung pada persetujuan Bappebti, dan sejak Perba 1/2026 berlaku, persetujuan itu dievaluasi dengan standar yang lebih ketat dan lebih terperinci dibanding sebelumnya.

Perlu dicatat, pada tanggal yang sama Bappebti juga menerbitkan peraturan pendamping, Perba 2/2026, yang mengatur secara spesifik jenis gudang dan SNI wajib untuk masing-masing jenis barang — dibahas lebih lanjut di bagian akhir newsletter ini.

Standar Teknis Gudang Kini Lebih Ketat

Perba 1/2026 menjabarkan persyaratan teknis gudang jauh lebih rinci dibanding aturan sebelumnya yang sifatnya masih umum. Beberapa poin yang berpotensi berdampak pada operasional dan biaya:

  • Kelengkapan peralatan gudang kini wajib mencakup tujuh kategori spesifik, mulai dari peralatan bongkar muat, penyimpanan, pengukuran/penimbangan, pengendalian lingkungan, keamanan, kebersihan, hingga peralatan komunikasi dan teknologi informasi.Bagi gudang yang selama ini hanya memenuhi sebagian dari kategori ini, kemungkinan besar diperlukan investasi tambahan sebelum bisa lolos persetujuan atau perpanjangan izin, dan ini juga membuka peluang bagi vendor peralatan gudang untuk terlibat dalam proses pemenuhan standar tersebut.
  • Lokasi gudang wajib bebas dari risiko banjir, longsor, atau bencana alam lain, serta memiliki akses transportasi yang memadai. Ini relevan khususnya bagi gudang yang berada di area rawan bencana, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bisa menjadi ganjalan nyata dalam proses persetujuan.
  • Struktur bangunan wajib mampu menahan beban eksternal, termasuk potensi gempa. Bagi gudang-gudang lama yang dibangun sebelum standar ini ada, ini bisa berarti kebutuhan audit struktur bangunan oleh pihak yang kompeten.
  • Acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kini ditegaskan sebagai pedoman wajib bagi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam menilai kelayakan gudang. Dengan kata lain, standar penilaian menjadi lebih formal dan baku, sehingga ruang untuk penyesuaian kasus per kasus menjadi lebih sempit.

Aturan Pendamping: Persyaratan Gudang Berdasarkan Jenis Barang (Perba 2/2026)

Pada tanggal yang sama, Bappebti juga menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Persyaratan Gudang untuk Barang yang Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (“Perba 2/2026”). Jika Perba 1/2026 mengatur persyaratan teknis gudang secara umum, Perba 2/2026 mengatur secara spesifik jenis gudang dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib dipenuhi untuk setiap jenis barang/komoditas yang disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Kedua peraturan ini saling melengkapi dan sebaiknya dibaca bersamaan.

  • Enam SNI wajib. Gudang yang digunakan dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi salah satu dari enam SNI yang dirujuk: SNI 7331:2021 (gudang komoditas pertanian), SNI 8278:2021 (silo komoditas pertanian), SNI 19-1674-1989 (gudang karet), SNI 8446:2022 (gudang garam), SNI 9174:2023 (gudang CAS), dan SNI 8661:2023 (gudang beku/cold storage), tergantung jenis barangnya.
  • Acuan ganda bagi LPK. Saat menerbitkan sertifikat gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) wajib berpedoman baik pada ketentuan Bappebti mengenai persyaratan teknis gudang (Perba 1/2026) maupun pada daftar barang dan SNI dalam Lampiran Perba 2/2026 — keduanya harus dipenuhi sekaligus, bukan alternatif.
  • Masa transisi 1 tahun — lebih jelas dibanding Perba 1/2026. Gudang yang sudah mendapat persetujuan Bappebti sebelum Perba 2/2026 berlaku tetap sah, tetapi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini paling lama dalam 1 (satu) tahun. Ini memberi kepastian waktu yang tidak secara eksplisit diatur dalam Perba 1/2026.
  • Mencabut Perba 2/2021. Perba 2/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan Teknis Gudang Controlled Atmosphere Storage (CAS) dalam Sistem Resi Gudang — catatan: ini adalah pencabutan yang terpisah dari pencabutan Perba 1/2021 oleh Perba 1/2026.
  • Daftar 30 jenis barang. Lampiran Perba 2/2026 memuat tabel rinci untuk 30 jenis barang/komoditas — mulai dari gabah, beras, jagung, kopi, hingga bawang merah dan ikan — lengkap dengan jenis gudang (flat, silo, CAS, atau cold storage) dan SNI yang berlaku untuk masing-masing. Lihat tabel ringkasan di bagian akhir newsletter ini.

Hal yang Perlu Segera Dicek dari Sisi Kepatuhan

Selain aspek teknis, ada beberapa hal administratif dan kontraktual yang patut ditinjau oleh para pihak yang terlibat:

  • Status persetujuan gudang yang sudah dimiliki. Karena Perba 1/2021 dicabut sepenuhnya, dan Perba 1/2026 tidak memuat ketentuan peralihan yang eksplisit, perlu dipastikan apakah persetujuan gudang yang sudah diperoleh sebelumnya tetap berlaku atau memerlukan pengajuan ulang. Hal ini sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Bappebti, terutama bagi pihak yang tengah dalam proses transaksi pembiayaan berbasis resi gudang.
  • Konsistensi kontrak dan perjanjian terkait. Perba 1/2026 kini memuat pasal definisi formal untuk istilah-istilah seperti “Pengelola Gudang”, “Barang”, dan “Badan Pengawas”. Kontrak kerja sama, perjanjian sewa gudang, perjanjian dengan vendor pemasok peralatan gudang, atau SOP internal yang menggunakan istilah-istilah ini sebaiknya direview agar tetap konsisten, termasuk soal jangka waktu penguasaan gudang, yang kini ditegaskan wajib tercantum dalam perjanjian kerja sama atau sewa apabila gudang yang digunakan bukan milik sendiri.
  • Validitas resi gudang sebagai jaminan. Bagi pihak yang menerima resi gudang sebagai agunan (misalnya dalam skema pembiayaan), gudang penerbit resi yang tidak lagi memenuhi persyaratan teknis baru berpotensi menimbulkan risiko atas keabsahan resi gudang tersebut. Ini relevan untuk proses due diligence sebelum resi gudang disetujui sebagai jaminan.
  • Kepastian masa transisi. Berbeda dengan Perba 1/2026, Perba 2/2026 menetapkan secara eksplisit masa transisi 1 (satu) tahun bagi gudang yang sudah memiliki persetujuan Bappebti untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan SNI baru — ini menjadi acuan waktu yang berguna, meski tidak otomatis berlaku untuk aspek teknis lain di bawah Perba 1/2026.

Langkah yang Disarankan

Bagi pihak-pihak yang terdampak, beberapa langkah awal yang dapat dipertimbangkan:

  1. Melakukan gap assessment antara kondisi gudang eksisting dengan persyaratan teknis baru di Pasal 3 dan Pasal 4 Perba 1/2026.
  2. Mengonfirmasi status kelanjutan persetujuan gudang yang sudah dimiliki ke Bappebti.
  3. Mereview kontrak dan perjanjian terkait pergudangan, termasuk dengan vendor dan mitra kerja sama, agar sejalan dengan definisi dan kewajiban baru.
  4. Bagi lembaga pembiayaan atau pihak penerima jaminan resi gudang, perlu mempertimbangkan kepatuhan terhadap Perba 1/2026 sebagai syarat atau representasi dalam perjanjian pembiayaan ke depannya.
  5. Mencocokkan jenis barang/komoditas yang disimpan dengan tabel persyaratan gudang wajib per jenis barang pada Lampiran Perba 2/2026, terutama bagi pelaku usaha yang gudangnya menyimpan lebih dari satu jenis komoditas.

Lampiran: Daftar Barang, Jenis Gudang, dan SNI Wajib (Perba 2/2026)

No Barang  Jenis Gudang  SNI Gudang  Keterangan 
1 Gabah (Unhulled Paddy) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
2 Gabah (Unhulled Paddy) Silo SNI 8278:2021 Ketentuan Silo Komoditas Pertanian
3 Beras (Rice) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
4 Jagung (Corn) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
5 Jagung (Corn) Silo SNI 8278:2021 Ketentuan Silo Komoditas Pertanian
6 Kopi (Coffee) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
7 Kakao (Cocoa) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
8 Lada (Pepper) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
9 Karet (Rubber) Flat SNI 19-1674-1989 Gudang Karet, Persyaratan
10 Rumput Laut (Seaweed) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian; untuk rumput laut kering
11 Rotan (Rattan) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
12 Garam (Salt) Flat SNI 8446:2022 Ketentuan Gudang Komoditas Garam Bahan Baku
13 Gambir Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
14 Teh (Tea) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
15 Kopra (Copra) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
16 Timah (Tin) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
17 Bawang Merah (Shallot) CAS SNI 9174:2023 Ketentuan Gudang Berteknologi Controlled Atmosphere Storage
18 Bawang Merah (Shallot) Cold Storage SNI 8661:2023 Ketentuan Gudang Beku Komoditas Ikan
19 Ikan (Fish) Cold Storage SNI 8661:2023 Ketentuan Gudang Beku Komoditas Ikan
20 Pala (Nutmeg) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
21 Ayam Karkas Beku (Frozen Chicken Carcass) Cold Storage SNI 8661:2023 Ketentuan Gudang Beku Komoditas Ikan
22 Gula Kristal Putih (White Crystal Sugar) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
23 Kedelai (Soybean) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
24 Tembakau (Tobacco) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
25 Kayu Manis (Cinnamon) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
26 Agar Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
27 Karagenan (Carrageenan) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
28 Mocaf Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
29 Pinang (Areca Nut) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
30 Tapioka (Tapioca) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian
31 Ikan Kayu (Smoked/Dried Fish Wood) Cold Storage SNI 8661:2023 Ketentuan Gudang Beku Komoditas Ikan
32 Ikan Asap (Smoked Fish) Cold Storage SNI 8661:2023 Ketentuan Gudang Beku Komoditas Ikan
33 Cengkeh (Clove) Flat SNI 7331:2021 Ketentuan Gudang Komoditas Pertanian

Privacy Notice