Standar dan Prosedural Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Produk oleh Pelaku Usaha
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah Indonesia, telah menetapkan sebuah Jaminan Produk Halal (JPH) yang menjadi bentuk atas kepastian hukum terhadap suatu kehalalan sebuah produk yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (‘’PP No 42/2024’’).
Guna memastikan, sebuah produk dinyatakan halal, pemerintah juga mengatur kewajiban mengenai Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan untuk dicantumkan keterangan tidak halal. Produk yang dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal (‘’PerBPJH No 3/2026’’), sebagai berikut:
- Makanan;
- Minuman;
- Obat;
- Kosmetik;
- Produk Kimiawi;
- Produk Biologi;
- Produk Rekayasa Genetik;dan
- Seluruh barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Setiap pelaku usaha yang memproduksi produk dan/atau barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memenuhi standar dari Sistem Jaminan Produk Halal (”SJPH”). Adapun pencantuman keterangan tidak halal pada produk dan/atau barang dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi kriteria Keterangan Tidak Halal, yang dinilai dari ketentuan sebagai berikut:
- Kriteria Bahan;dan/atau
- Kriteria Proses Produksi.
Pelaku Usaha, yang memproduksi produk dan/atau barang yang sifatnya tidak halal dicantumkan pada:
- Kemasan Produk;
- Bagian tertentu dari Produk;dan/atau
- Tempat tertentu pada Produk.
Standar dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal
Keterangan tidak halal, pada kemasan produk wajib dicantumkan pada kemasan terluar yang diterima oleh Konsumen. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada Pembeli atas produk yang dibelinya dari Pelaku Usaha.
Bentuk keterangan tidak halal dilakukan dengan pemberian tanda, sebagaimana terdiri dari:
- tulisan ‘’Mengandung Babi’’ dan gambar babi;atau
- tulisan ‘’Non Halal’’.
Lebih lanjut, atas pencantuman keterangan tidak halal pada kemasan produk, Pelaku Usaha wajib untuk mengikuti standar dan ketentuan sebaga berikut:
- Diletakkan secara proporsional pada Kemasan Produk, bagian tertentu dari Produk dan/atau tempat tertentu pada produk;
- Diletakkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca;
- Penggunaan latar belakang berupa gambar, warna, dan/atau desain lainnya tidak boleh menggaburkan ukuran, bentuk, dan warna keterangan tidak halal; dan
- Tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak.
Menjadi catatan bagi setiap Pelaku Usaha yang memiliki nama dagang dengan menggunakan kata ‘’babi’’ dianggap telah memenuhi kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal.
Kesimpulan
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan produksi atas barang yang dapat dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memenuhi standar ketentuan yang diatur dalam PerBPJH 3/2026 apabila Produk yang dihasilkan merupakan produk dan/atau barang yang sifatnya tidak halal.
Bagi Pelaku Usaha yang telah mengedarkan dan memperdagangkan produknya di Indonesia, wajib menyesuaikan produknya kembali dengan ketentuan PerBPJH 3/2026 ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.