Standar dan Prosedural Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Produk oleh Pelaku Usaha

Ringkasan Eksekutif Pemerintah Indonesia, telah menetapkan sebuah Jaminan Produk Halal (JPH) yang menjadi bentuk atas kepastian hukum terhadap suatu kehalalan sebuah produk yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (‘’PP No 42/2024’’). Guna memastikan, sebuah produk dinyatakan halal, pemerintah juga […]