Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026: Kerangka Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak Di Indonesia Dengan Keterlibatan Kepolisian Dan TNI
Pendahuluan
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah memperkenalkan kerangka baru pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE-8/PJ/2026”), yang mengimplementasikan kerangka pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“PMK 111/2025”). Kerangka baru tersebut memperluas cakupan pengawasan perpajakan hingga mencakup wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar, sekaligus memperkenalkan pendekatan pengawasan yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko.
Salah satu aspek penting dalam ketentuan SE-8/PJ/2026 adalah keterlibatan Bintara Pembina Desa (“Babinsa”) dari Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (“Bhabinkamtibmas”) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dalam mendukung kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh DJP. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup keterlibatan mereka serta batas kewenangannya dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, DJP kemudian memberikan klarifikasi bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan pejabat pajak sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Sebaliknya, peran mereka terbatas pada mendukung pengembangan jaringan informasi di tingkat wilayah dan, apabila diperlukan, memberikan dukungan dalam kegiatan lapangan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh DJP.
Dari perspektif praktis, kerangka baru ini mencerminkan upaya DJP untuk memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko melalui mekanisme pengumpulan informasi yang lebih luas serta pemantauan kegiatan ekonomi di wilayah. Meskipun SE-8/PJ/2026 tidak memperkenalkan kewajiban perpajakan baru bagi wajib pajak, ketentuan tersebut berpotensi meningkatkan intensitas interaksi antara wajib pajak dan DJP melalui berbagai kegiatan pengawasan, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di berbagai wilayah atau memiliki riwayat pendaftaran perpajakan yang masih terbatas.
Pokok-Pokok Kerangka Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Bagian berikut memberikan gambaran singkat mengenai perubahan-perubahan pokok yang diperkenalkan melalui PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026:
a. Ruang Lingkup Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
PMK 111/2025 membentuk kerangka hukum pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. PMK 111/2025 mengatur bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak mencakup tiga objek pengawasan, yaitu wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. SE-8/PJ/2026 selanjutnya memberikan pedoman operasional bagi pelaksanaan kerangka pengawasan tersebut.
- Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan tetap mencakup wajib pajak terdaftar, yaitu orang pribadi dan badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan difokuskan pada pemenuhan kewajiban perpajakan utama, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”), penyampaian Surat Pemberitahuan (“SPT”), pembayaran, pemotongan, dan/atau pemungutan pajak, pembukuan, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Pajak yang Belum Terdaftar
Kerangka pengawasan ini juga mencakup orang pribadi dan badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, namun secara hukum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, termasuk pihak yang wajib memperoleh atau mengaktifkan NPWP.
- Pengawasan Wilayah
Pengawasan wilayah merupakan pendekatan pengawasan berbasis wilayah yang dilakukan melalui pemantauan kegiatan ekonomi dalam suatu wilayah tertentu untuk mengidentifikasi wajib pajak potensial dan mendukung kepatuhan wajib pajak.
Bagi pelaku usaha, hal ini berarti bahwa fokus pengawasan DJP tidak lagi terbatas pada penelaahan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak terdaftar. Kegiatan ekonomi di suatu wilayah serta aktivitas usaha di tingkat lokal juga dapat digunakan sebagai bagian dari proses penilaian risiko DJP dalam mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan atau wajib pajak yang belum terdaftar.
b. Kegiatan Pengawasan dan Pengumpulan Data
PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026 membentuk kerangka operasional pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan self-assessment di Indonesia. Fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui struktur organisasi DJP, dengan kewenangan yang didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”), sedangkan SE-8/PJ/2026 memberikan pedoman operasional pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan KPP.
SE-8/PJ/2026 memperkenalkan pendekatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih terstruktur dan berbasis risiko dengan mengharuskan kegiatan pengawasan direncanakan dan diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian risiko, bukan dilaksanakan secara seragam terhadap seluruh wajib pajak. Untuk mendukung pendekatan tersebut, SE-8/PJ/2026 membentuk Compliance Committee di lingkungan DJP untuk mengoordinasikan perencanaan pengawasan dan menetapkan area prioritas pengawasan. Selain itu, rezim baru ini mengadopsi pendekatan analitis yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator data, termasuk penghasilan, biaya, aset, kewajiban, ekuitas, dan profil wajib pajak dalam menilai risiko kepatuhan. Hal ini mencerminkan pergeseran pendekatan DJP menuju pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.
PMK 111/2025 memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dalam rangka memantau kepatuhan wajib pajak. Kegiatan tersebut meliputi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak (”P2DK”), kunjungan lapangan, penyampaian imbauan kepatuhan, permintaan dokumen transfer pricing, serta pengumpulan data perekonomian wilayah. Selanjutnya, DJP juga dapat mendukung kegiatan tersebut melalui perolehan informasi dari pihak ketiga, keterlibatan pemangku kepentingan terkait, serta pelaksanaan tindakan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dan pada umumnya wajib pajak wajib memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan dalam jangka waktu 14 hari dengan kemungkinan perpanjangan. Bergantung pada hasil kegiatan pengawasan, DJP dapat melakukan berbagai tindak lanjut administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perkembangan ini menegaskan pentingnya menjaga konsistensi antara data pendaftaran perpajakan, pelaporan perpajakan, dan dokumen pendukung di seluruh lokasi usaha maupun catatan operasional perusahaan. Dengan semakin luasnya pemanfaatan data perekonomian wilayah dan informasi dari pihak ketiga, ketidaksesuaian antara kegiatan usaha wajib pajak dan pelaporan perpajakannya berpotensi lebih mudah diidentifikasi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
c. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pelibatan
Salah satu ketentuan yang menonjol dalam SE-8/PJ/2026 adalah dimasukkannya pengembangan jaringan informasi sebagai salah satu metode pengawasan yang dapat digunakan oleh DJP. Secara lebih luas, SE-8/PJ/2026 memperbolehkan DJP melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai metode, antara lain kunjungan lapangan (site visit), canvassing, pengamatan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, telaah media dan literatur, penyusunan profil wajib pajak dan wilayah, kemitraan perpajakan, serta pengembangan jaringan informasi, di samping kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE-8/PJ/2026 mengimplementasikan kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih luas sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025. Dalam kerangka tersebut, DJP memperluas metode pengawasan yang dapat digunakan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pengembangan jaringan informasi sebagai bagian dari pendekatan pengawasan yang lebih luas, berbasis risiko, dan berbasis data.
Dalam kerangka tersebut, DJP dapat berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pengumpulan informasi perpajakan dan mengidentifikasi kegiatan ekonomi di masyarakat. Pelibatan mereka merupakan bagian dari kerangka pengawasan wilayah DJP yang lebih luas dan melengkapi metode pengawasan lainnya, seperti kunjungan lapangan, pengamatan langsung, web scraping, penyusunan profil wajib pajak, dan kemitraan perpajakan.
Meskipun DJP menyatakan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan praktik internal pengumpulan informasi yang telah dilakukan sejak tahun 2020, SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman pertama yang secara tegas mengakui pelibatan keduanya sebagai bagian dari jaringan informasi DJP. Sebagai perbandingan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 hanya mengatur koordinasi dengan aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan kunjungan lapangan dan tidak secara khusus menyebut Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Dari perspektif praktis, pelaku usaha perlu menyadari bahwa informasi mengenai kegiatan usaha di tingkat lokal berpotensi semakin banyak diperoleh melalui koordinasi yang lebih luas antarlembaga pemerintah. Meskipun demikian, seluruh aspek substantif kepatuhan perpajakan, termasuk permintaan penjelasan, pemeriksaan pajak, dan penetapan pajak, tetap berada dalam kewenangan DJP.
2. Batasan Kewenangan
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak mengubah pembagian kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap menjadi kewenangan eksklusif DJP, sedangkan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan klarifikasi yang kemudian disampaikan oleh DJP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan pejabat pajak sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Sebaliknya, peran mereka terbatas pada mendukung pengembangan jaringan informasi di tingkat wilayah dan, apabila diperlukan, memfasilitasi kegiatan lapangan DJP.
Meskipun demikian, SE-8/PJ/2026 hanya memberikan pedoman operasional yang terbatas mengenai ruang lingkup bantuan tersebut, termasuk bentuk dukungan yang dapat diberikan serta mekanisme koordinasi antara DJP dengan Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap perlu berkoordinasi secara langsung dengan DJP dalam seluruh aspek substantif kepatuhan perpajakan, sambil memantau perkembangan pedoman lebih lanjut mengenai implementasi praktis ketentuan tersebut. Dalam hal kegiatan lapangan melibatkan personel pemerintah lainnya, wajib pajak tetap dapat meminta agar seluruh permintaan atau penjelasan yang bersifat substantif di bidang perpajakan disampaikan melalui pejabat DJP yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pelaku Usaha
- Meninjau kembali data pendaftaran perpajakan dan informasi kegiatan usaha untuk memastikan konsistensi antara lokasi usaha, data pendaftaran wajib pajak, dan kegiatan operasional, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di lebih dari satu wilayah.
- Menyusun prosedur internal untuk menindaklanjuti permintaan dari DJP, termasuk P2DK agar tanggapan beserta dokumen pendukung dapat disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memastikan ketersediaan dokumen pendukung yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha dan posisi perpajakan yang dilaporkan, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di berbagai wilayah atau dalam kondisi di mana data perekonomian wilayah dan hasil pengamatan lapangan dapat digunakan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan berbasis risiko oleh DJP.
- Tetap berkoordinasi secara langsung dengan DJP dalam seluruh aspek substantif kepatuhan perpajakan. Meskipun Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat membantu kegiatan pengumpulan data dan informasi, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kesimpulan
PMK 111/2025 dan SE-8/PJ/2026 memperkenalkan kerangka pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang lebih terstruktur, berbasis risiko, dan berbasis data. Selain menegaskan kembali kewenangan DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kerangka baru ini memperluas metode pengawasan yang tersedia, memperkuat tata kelola melalui pembentukan Compliance Committee, serta meningkatkan pemanfaatan data perekonomian wilayah dan mekanisme quality assurance guna mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih efektif.
Salah satu perkembangan yang lebih menonjol dalam SE-8/PJ/2026 adalah pengakuan secara formal terhadap pengembangan jaringan informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari kerangka pengawasan DJP. Meskipun SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pelibatan mereka terbatas pada dukungan terhadap kegiatan pengumpulan data dan informasi serta, apabila diperlukan, fasilitasi kegiatan lapangan, SE-8/PJ/2026 hanya memberikan pedoman yang terbatas mengenai ruang lingkup praktis dari dukungan tersebut serta mekanisme koordinasi yang mengatur pelibatan mereka.
Akibatnya, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut masih dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas praktis dari peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.