News

Otoritas Jasa Keuangan Terbitkan Kerangka Regulasi Baru Bagi Manajer Investasi: Klasifikasi Perizinan Dan Tata Kelola Berbasis Kegiatan Usaha

By Saka Wibisono & Partners  |  August 28, 2026

Pendahuluan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (“POJK 5/2026”), yang memperkenalkan kerangka regulasi baru mengenai perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi di Indonesia. Melalui POJK 5/2026, OJK meninggalkan pendekatan regulasi yang berlaku secara seragam dan menggantinya dengan sistem klasifikasi manajer investasi berdasarkan ruang lingkup kegiatan usahanya, yang disertai dengan penerapan persyaratan prudensial dan tata kelola yang berbeda untuk setiap kategori.

Selain memperkenalkan struktur perizinan yang baru, POJK 5/2026 juga mengatur kembali ketentuan mengenai tata kelola perusahaan, kepemilikan asing, persetujuan pemegang saham, serta ketentuan peralihan bagi manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya regulasi ini. Perubahan tersebut diperkirakan akan berdampak baik terhadap calon manajer investasi maupun pelaku usaha yang telah beroperasi, khususnya dalam melakukan penyesuaian terhadap kegiatan usaha dan struktur organisasinya agar sejalan dengan ketentuan yang baru.

Pokok-Pokok Perubahan

1. Klasifikasi Baru Manajer Investasi.

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan dalam POJK 5/2026 adalah pengelompokan manajer investasi ke dalam dua kategori berdasarkan ruang lingkup kegiatan usahanya, yaitu Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (“MIKU”) 1 dan MIKU 2.Secara umum, MIKU 1 ditujukan bagi manajer investasi yang menjalankan kegiatan pengelolaan investasi secara terbatas terhadap produk-produk investasi tertentu. Sementara itu, MIKU 2 diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sebagaimana diperkenankan berdasarkan ketentuan OJK, termasuk pengelolaan portofolio efek untuk nasabah individual, pengelolaan portofolio investasi kolektif, maupun bentuk portofolio investasi lainnya.Mengingat setiap kategori dikenakan persyaratan regulasi yang berbeda, pelaku usaha yang akan mendirikan maupun melakukan restrukturisasi manajer investasi perlu menilai terlebih dahulu ruang lingkup kegiatan usaha yang akan dijalankan sebelum menentukan kategori perizinan yang paling sesuai.

2. Penyesuaian Persyaratan Permodalan dan Aset Kelolaan.

POJK 5/2026 memperkenalkan persyaratan prudensial yang berbeda antara MIKU 1 dan MIKU 2 sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang diperbolehkan berdasarkan masing-masing kategori. Beberapa ketentuan utama antara lain:

  • MIKU 1 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp25 miliar;
  • MIKU 2 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50 miliar;
  • Masing-masing kategori dikenakan persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (“MKBD”) yang berbeda; dan
  • Setiap kategori juga wajib memenuhi batas minimum Aset Kelolaan (Assets under Management atau “AUM”).

POJK 5/2026 memberikan masa transisi bagi manajer investasi untuk memenuhi ketentuan mengenai minimum AUM setelah memperoleh izin usaha. Setelah batas minimum tersebut terpenuhi, manajer investasi wajib mempertahankan AUM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 5/2026.

3. Penguatan Kerangka Tata Kelola Perusahaan.

POJK 5/2026 juga memperkuat ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang wajib diterapkan oleh manajer investasi. Beberapa perubahan penting meliputi:

  • Perbedaan persyaratan komposisi minimum Direksi antara MIKU 1 dan MIKU 2;
  • Kewajiban bagi MIKU 2 untuk memiliki direktur yang membawahi fungsi kepatuhan;
  • Kewajiban pengangkatan komisaris independen bagi MIKU 2; serta
  • Pembatasan rangkap jabatan tertentu bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain itu, calon pemegang saham, pemegang saham pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris tetap diwajibkan memenuhi persyaratan fit and proper test yang diselenggarakan oleh OJK, termasuk aspek integritas, reputasi keuangan, kemampuan keuangan, dan kompetensi. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi

4. Penyesuaian Ketentuan Kepemilikan Saham.

POJK 5/2026 juga mengatur kembali ketentuan mengenai struktur kepemilikan pada perusahaan manajer investasi.Di antaranya, regulasi ini membedakan batas maksimum kepemilikan asing berdasarkan karakteristik investor asing yang bersangkutan. Selain itu, POJK 5/2026 juga memperkenalkan prinsip kepemilikan atau pengendalian tunggal (single ownership/control), yang pada prinsipnya melarang suatu pihak untuk secara langsung maupun tidak langsung memiliki atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan manajer investasi, dengan tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan.Di samping itu, perubahan pemegang saham maupun pemegang saham pengendali tetap memerlukan persetujuan OJK sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perubahan struktur kepemilikan perusahaan manajer investasi.

5. Ketentuan Peralihan bagi Manajer Investasi yang Telah Berizin.

Manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK 5/2026 diwajibkan menentukan apakah akan beroperasi sebagai MIKU 1 atau MIKU 2, serta menyampaikan rencana implementasi kepada OJK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Apabila manajer investasi yang telah berizin tidak menyampaikan pilihan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, POJK 5/2026 menganggap manajer investasi tersebut memilih kategori MIKU 2 dan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku bagi kategori tersebut.

Implikasi Praktis

POJK 5/2026 merupakan perkembangan penting dalam kerangka regulasi industri manajer investasi di Indonesia. Melalui penerapan sistem klasifikasi yang baru, OJK menerapkan pendekatan regulasi yang lebih proporsional dengan menyesuaikan persyaratan prudensial maupun tata kelola berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing manajer investasi.

Bagi manajer investasi yang telah beroperasi, regulasi ini dapat mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap model bisnis, struktur permodalan, tata kelola perusahaan, maupun struktur kepemilikan agar tetap sesuai dengan persyaratan yang berlaku bagi kategori MIKU yang dipilih. Sementara itu, pelaku usaha yang berencana mendirikan manajer investasi perlu mempertimbangkan sejak awal kategori MIKU yang paling sesuai dengan rencana kegiatan usahanya, mengingat setiap kategori memiliki konsekuensi yang berbeda dari sisi persyaratan permodalan, tata kelola, maupun kepatuhan berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya ketentuan peralihan serta standar prudensial yang baru, pelaku usaha juga perlu mulai mengidentifikasi penyesuaian organisasi maupun operasional yang diperlukan agar seluruh kewajiban dalam POJK 5/2026 dapat dipenuhi tepat waktu.

Langkah yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha

Sehubungan dengan berlakunya POJK 5/2026, pelaku usaha yang mendirikan maupun menjalankan kegiatan usaha manajer investasi disarankan untuk mempertimbangkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Meninjau ruang lingkup kegiatan usaha yang akan dijalankan untuk menentukan kategori MIKU yang paling sesuai;
  2. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baru mengenai modal disetor, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), dan minimum Aset Kelolaan (AUM) sesuai dengan kategori perizinan yang dimiliki;
  3. Menelaah kembali komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, struktur tata kelola perusahaan, serta fungsi kepatuhan internal agar selaras dengan ketentuan baru;
  4. Mengevaluasi struktur kepemilikan saham, kepemilikan asing, serta status pemegang saham pengendali untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku;dan
  5. Menyusun rencana implementasi guna memenuhi ketentuan peralihan dan memantau batas waktu kepatuhan yang ditetapkan dalam POJK 5/2026, termasuk apabila diperlukan penyesuaian terhadap struktur perusahaan maupun kegiatan operasional.

Privacy Notice