Daftar Terbaru Barang yang Dilarang Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026
Pendahuluan
Kementerian Perdagangan telah menetapkan regulasi mengenai larangan bagi perusahaan untuk mengeluarkan barang-barang tertentu dari daerah pabean. Wilayah pabean tersebut mencakup seluruh wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya yang merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025. Salah satu poin substansial dalam peraturan terbaru ini adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya melarang produksi beras melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan di atas 25% (dua puluh lima persen).
Untuk melaksanakan Permendag 6/2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/BC/2026 (“KMK 20/2026”) sebagai tindak lanjut dan dasar pengawasan atas larangan ekspor barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan Penting dalam Permendag 6/2026
Hal terpenting bagi perusahaan adalah memastikan barang yang diproduksi dan akan diekspor tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang. Lampiran Permendag 6/2026 membagi barang yang dilarang diekspor ke dalam 7 (tujuh) bidang/komoditas.
- Kehutanan, mengatur salah satu komoditas hasil hutan yang dilarang untuk diekspor.
- Pertanian, meliputi yang berasal dari karet alam dalam bentuk lain (selain lateks, RSS, dan TSNR/SIR), tanaman porang beserta bagian dari tanaman tersebut, dan kratom. Beras tidak lagi termasuk dalam daftar ini sejak Permendag 6/2026, sebagaimana sebelumnya beras (produksi non-organik dengan tingkat kepecahan di atas 25%) termasuk barang/komoditas yang dilarang berdasarkan Permendag 8/2025.
- Pupuk Subsidi, antara lain pupuk mineral atau kimia yang mengandung nitrogen dan dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium beserta pupuk lainnya dalam bentuk tablet atau semacam dalam bentuk kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
- Pertambangan, terdapat barang/komoditas yang dilarang untuk diekspor namun tetap dapat dilakukan berdasarkan pada kondisi tertentu, sebagai berikut:
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan;
- barang untuk diekspor kembali ke negara asal karena tidak sesuai dengan spesifikasi importir dan/atau tidak habis terpakai oleh Importir pemegang API-U atau Importir pemilik API-P;
- barang untuk keperluan ekspor produk industri kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) oleh produsen pemegang API-P atau mitra produsen yang bekerja sama dengan produsen pemegang API-P;
- barang pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang; dan
- konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, dapat diekspor selama proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar, sesuai ketentuan di bidang ESDM.
- Cagar Budaya, barang/komoditas dari cagar budaya yang dilarang diekspor adalah barang/komoditas yang termasuk dalam koleksi yang umurnya mencapai 50 tahun atau lebih yang memiliki arti khusus terhadap sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan nilai kebudayaan sebagai identitas kepribadian bangsa serta barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun.
- Sisa dan Skrap Logam, perusahaan dilarang mengekspor sisa dan skrap logam yang berasal dari luar wilayah Pulau Batam (untuk sisa dan skrap timah dilarang tanpa dicantumkan mengenai pengecualian asal).
- Hasil sedimentasi laut, pasir alam dan lumpur hasil pembersihan sedimentasi di laut dilarang diekspor. Terkait dengan Pasir Alam yaitu dengan ketentuan Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100ppm.
Catatan: Untuk informasi lebih lengkap mengenai bidang-bidang yang dimaksud di atas, perusahaan dapat merujuk pada Lampiran Permendag 6 Tahun 2026
Sinergi Pengawasan
Dalam rangka memperkuat pengawasan ekspor, Permendag 6/2026 berjalan beriringan dengan KMK 20/2026. Sinergi kedua instrumen ini memastikan komoditas dalam daftar larangan ekspor mendapat pengawasan yang ketat dan terintegrasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga mendorong kepatuhan pelaku usaha dan tata kelola ekspor yang lebih tertib.
Kesimpulan
Kami merekomendasikan agar perusahaan:
- Memastikan bahwa barang/komoditas yang diproduksi tidak tercantum dalam daftar barang yang dilarang diekspor berdasarkan Permendag 6/2026 dan KMK 20/2026; dan
- Apabila barang yang diproduksi termasuk dalam daftar tersebut, perusahaan dapat berkonsultasi dengan kami dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan mengenai operasional bisnis yang berjalan, agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.