Kerangka Baru Atas Tata Kelola BUMN: Implikasinya Bagi Pelaku Usaha Yang Bertransaksi Dengan BUMN
Pendahuluan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (”PP 38/2026”), yang memperkenalkan perubahan mendasar terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (”BUMN”). Peraturan yang mulai berlaku pada 21 Agustus 2026 tersebut menggantikan sebagian ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 beserta perubahannya, sekaligus membentuk kerangka kelembagaan baru yang mengatur pengelolaan, pengawasan, dan arah strategis BUMN.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 38/2026 adalah pemisahan secara tegas antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan sebagai pemegang saham BUMN. Dalam rezim sebelumnya, kedua fungsi tersebut pada dasarnya dijalankan oleh Menteri BUMN. Melalui PP 38/2026, Pemerintah membentuk struktur tata kelola baru di mana Badan Pengaturan BUMN (”BP BUMN”) bertanggung jawab menjalankan fungsi pengaturan sekaligus melaksanakan hak-hak khusus negara sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna, sedangkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (”BPI Danantara”) diberikan mandat untuk mengelola kepentingan investasi Pemerintah serta menjalankan fungsi pengelolaan operasional Persero.
Selain melakukan restrukturisasi kelembagaan, PP 38/2026 juga memperkenalkan sejumlah perubahan penting yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, antara lain mengenai penyusunan dokumen perencanaan strategis, kontrak manajemen tahunan, tanggung jawab direksi, mekanisme cut-loss, hingga tata cara penyelesaian sengketa antar entitas BUMN. Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan upaya Pemerintah untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih terstruktur dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara regulator dan pengelola investasi.
Meskipun PP 38/2026 pada dasarnya mengatur tata kelola internal BUMN, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh BUMN itu sendiri. Banyak pelaku usaha swasta yang menjalankan proyek konstruksi, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, pembiayaan, maupun investasi bersama BUMN sebagai kontraktor, pemasok, kreditur, mitra usaha, ataupun investor. Oleh karena itu, perubahan terhadap struktur pengambilan keputusan, tata kelola perusahaan, dan mekanisme persetujuan di lingkungan BUMN berpotensi memengaruhi pelaksanaan transaksi komersial yang melibatkan pihak swasta. Memahami kerangka tata kelola yang baru menjadi penting bagi pelaku usaha untuk mengantisipasi implikasi hukum maupun komersial dalam hubungan bisnis dengan BUMN.
Pokok-Pokok Perubahan
1. Pemisahan Fungsi Pengaturan dan Pengelolaan Investasi BUMN
Perubahan struktural utama yang diperkenalkan melalui PP 38/2026 adalah pemisahan fungsi pengaturan (regulatory function) dari fungsi pengelolaan investasi Pemerintah dalam BUMN. Dalam kerangka sebelumnya, Menteri BUMN menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, baik sebagai regulator maupun sebagai wakil Pemerintah selaku pemegang saham. PP 38/2026 mengubah pendekatan tersebut dengan membagi kewenangan tersebut kepada dua institusi yang memiliki fungsi dan mandat yang berbeda.
Berdasarkan pengaturan yang baru, BP BUMN bertindak sebagai regulator sekaligus mewakili Presiden dalam menjalankan hak-hak khusus Negara yang melekat pada Saham Seri A Dwiwarna. Selain itu, BP BUMN juga bertindak sebagai wakil Pemerintah dalam pengelolaan Perusahaan Umum (”Perum”) sebagai pemilik modal. Di sisi lain, BPI Danantara diberikan kewenangan untuk mengelola Persero melalui kepemilikan saham Seri B milik Negara, baik secara langsung maupun melalui Investment Holding, Operational Holding, atau BUMN yang ditunjuk sebagai perusahaan induk Persero.
Pemisahan fungsi tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan Pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Fungsi penyusunan kebijakan dan pengawasan regulasi kini dipisahkan dari fungsi pengelolaan investasi dan operasional perusahaan. Dengan demikian, tata kelola BUMN diharapkan menjadi lebih terstruktur melalui pembagian peran yang lebih jelas antara regulator dan pengelola investasi, tanpa mengurangi kendali Pemerintah terhadap aset strategis negara.
Dari perspektif pelaku usaha, perubahan kelembagaan ini berpotensi memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan BUMN, khususnya terhadap transaksi yang memerlukan persetujuan korporasi atau berkaitan dengan investasi strategis. Oleh karena itu, perusahaan yang menjalin kerja sama dengan BUMN perlu memahami struktur kewenangan yang baru agar dapat mengantisipasi proses persetujuan internal maupun penentuan pihak yang berwenang dalam setiap transaksi.
2. Tetap Dipertahankannya Hak-Hak Khusus Negara melalui Saham Seri A Dwiwarna
Meskipun fungsi pengelolaan investasi dialihkan kepada BPI Danantara, PP 38/2026 tetap mempertahankan hak-hak khusus Negara melalui keberadaan Saham Seri A Dwiwarna. Berdasarkan peraturan tersebut, pengelolaan Saham Seri A Dwiwarna tetap berada pada BP BUMN dengan persetujuan Presiden. Dengan demikian, Pemerintah tetap memiliki kewenangan atas berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN.
Hak-hak khusus yang melekat pada Saham Seri A Dwiwarna tetap mencakup kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap agenda tertentu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengusulkan agenda RUPS, memperoleh akses terhadap data dan dokumen perusahaan, mengangkat dan memberhentikan anggota direksi maupun dewan komisaris dengan persetujuan Presiden, serta menjalankan hak-hak lain yang diatur dalam anggaran dasar Persero. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah tetap mempertahankan kendali terhadap keputusan-keputusan strategis yang dianggap penting bagi kepentingan negara.
Bagi pelaku usaha, keberlangsungan hak-hak khusus tersebut memiliki arti penting dalam perencanaan transaksi. Meskipun struktur kelembagaan BUMN mengalami perubahan, aksi korporasi tertentu—seperti merger, akuisisi, pembentukan usaha patungan (joint venture), restrukturisasi perusahaan, maupun investasi strategis—tetap berpotensi memerlukan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan yang bertransaksi dengan BUMN perlu mempertimbangkan aspek tata kelola tersebut dalam menyusun struktur transaksi, memperkirakan jangka waktu penyelesaian, serta mengidentifikasi risiko regulasi yang mungkin timbul.
3. Penguatan Tanggung Jawab Direksi dan Pengenalan Mekanisme Cut-Loss
Selain mengubah struktur kelembagaan BUMN, PP 38/2026 juga memperkenalkan perubahan penting terkait pengaturan tanggung jawab direksi Persero. Peraturan ini tetap menegaskan bahwa direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta semata-mata untuk kepentingan dan tujuan Persero. Di sisi lain, PP 38/2026 juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai kondisi di mana direksi dapat mengambil keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian perusahaan tanpa secara otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi.
Pada prinsipnya, direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Persero yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Namun, tanggung jawab tersebut dapat dikecualikan apabila direksi dapat membuktikan bahwa tindakan yang diambil dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah diupayakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah atau meminimalkan kerugian Persero. Dengan demikian, PP 38/2026 tidak mengubah prinsip dasar fiduciary duties yang selama ini berlaku, melainkan memberikan pengaturan yang lebih spesifik mengenai perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis tertentu.
Salah satu pembaruan yang paling menarik adalah diperkenalkannya mekanisme cut-loss. Melalui mekanisme ini, direksi diberikan dasar hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, termasuk pengalihan aset di bawah nilai buku maupun penghapusbukuan piutang, tanpa secara otomatis dianggap telah merugikan perusahaan. Perlindungan tersebut hanya berlaku apabila tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh penilaian dari konsultan independen atau instansi pemerintah yang berwenang. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap aset BUMN didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pelaku usaha, pengaturan ini berpotensi memberikan kepastian yang lebih besar dalam transaksi yang melibatkan restrukturisasi utang, penyelesaian piutang, maupun pengalihan aset BUMN. Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas bagi direksi untuk mengambil keputusan komersial yang bertujuan memulihkan kondisi keuangan perusahaan, proses negosiasi transaksi diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.
4. Perubahan Mekanisme Perencanaan Strategis BUMN
PP 38/2026 juga mengubah mekanisme penyusunan dokumen perencanaan strategis BUMN. Dalam pengaturan sebelumnya, persetujuan terhadap Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada dasarnya berada dalam kewenangan Menteri BUMN. Melalui PP 38/2026, tanggung jawab penyusunan dokumen-dokumen tersebut dialihkan kepada direksi, yang juga diwajibkan menyusun kontrak manajemen tahunan sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baru.
Meskipun penyusunannya dilakukan oleh direksi, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disusun secara terpisah dari arah kebijakan Pemerintah. PP 38/2026 mewajibkan agar RJP, RKAP, dan kontrak manajemen tahunan diselaraskan dengan kebijakan umum Pemerintah, roadmap BUMN, serta aspirasi BPI Danantara sebagai pemegang saham. Dengan demikian, BPI Danantara tidak hanya berperan sebagai pemegang saham dari perspektif kepemilikan modal, tetapi juga memiliki peran yang lebih aktif dalam menentukan arah strategis pengelolaan Persero.
Perubahan tersebut diperkirakan akan memengaruhi proses perencanaan bisnis di lingkungan BUMN, termasuk dalam penyusunan program investasi, pengadaan barang dan jasa, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis. Bagi perusahaan swasta yang menjalankan proyek jangka panjang bersama BUMN, pemahaman terhadap perubahan mekanisme perencanaan ini menjadi penting karena prioritas bisnis BUMN ke depan kemungkinan akan semakin dipengaruhi oleh strategi investasi dan pengelolaan portofolio yang ditetapkan oleh BPI Danantara.
5.Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Internal
Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penyelesaian sengketa di lingkungan BUMN. Dibandingkan langsung menempuh proses litigasi atau arbitrase, PP 38/2026 mendorong agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme tata kelola internal guna menjaga kesinambungan hubungan bisnis antar entitas BUMN serta mengurangi potensi sengketa yang berkembang menjadi proses hukum yang berkepanjangan.
Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penyelesaian sengketa di lingkungan BUMN. Dibandingkan langsung menempuh proses litigasi atau arbitrase, PP 38/2026 mendorong agar penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme tata kelola internal guna menjaga kesinambungan hubungan bisnis antar entitas BUMN serta mengurangi potensi sengketa yang berkembang menjadi proses hukum yang berkepanjangan.
Walaupun ketentuan ini secara langsung berlaku terhadap sengketa yang terjadi di lingkungan BUMN, pelaku usaha swasta juga perlu memperhatikan implikasi tidak langsungnya. Sengketa internal yang melibatkan beberapa entitas dalam satu kelompok BUMN berpotensi memengaruhi pelaksanaan proyek, proses administrasi kontrak, maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN sebaiknya mengantisipasi kemungkinan adanya tambahan tahapan internal yang dapat memengaruhi jadwal pelaksanaan proyek maupun penyelesaian transaksi.
Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha
Meskipun PP 38/2026 pada dasarnya mengatur tata kelola BUMN, implikasi praktisnya juga dirasakan oleh pelaku usaha swasta yang secara rutin bertransaksi dengan BUMN. Perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur, konstruksi, energi, transportasi, jasa keuangan, maupun sektor strategis lainnya kerap menjadikan BUMN sebagai pemilik proyek, mitra usaha, pemberi pembiayaan, maupun mitra dalam usaha patungan (joint venture). Oleh karena itu, perubahan terhadap struktur tata kelola BUMN dapat memengaruhi cara berbagai keputusan komersial diambil dan dilaksanakan.
Pemisahan fungsi pengaturan dan pengelolaan investasi memperkenalkan kerangka kelembagaan baru dalam proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN. Meskipun PP 38/2026 tidak dimaksudkan untuk menambah persyaratan persetujuan bagi pihak swasta, perusahaan yang bertransaksi dengan BUMN dapat menghadapi perubahan dalam proses tata kelola internal, khususnya untuk transaksi yang melibatkan persetujuan pemegang saham, investasi strategis, maupun aksi korporasi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengantisipasi bahwa mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan BUMN dapat berbeda dibandingkan dengan rezim sebelumnya.
Pengaturan mengenai mekanisme cut-loss juga berpotensi memengaruhi transaksi yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan, penyelesaian piutang, maupun pengalihan aset. Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas bagi direksi dalam mengambil langkah-langkah mitigasi kerugian yang didasarkan pada pertimbangan komersial, pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih besar dalam pelaksanaan restrukturisasi perusahaan, dengan tetap mempertahankan persyaratan tata kelola melalui kewajiban penilaian oleh pihak independent
Selain itu, pelaku usaha yang menjalankan proyek jangka panjang bersama BUMN juga perlu memperhatikan semakin besarnya peran BPI Danantara dalam menentukan arah strategis Persero. Program investasi, pelaksanaan proyek, maupun keputusan bisnis tertentu dapat semakin dipengaruhi oleh kebijakan pengelolaan portofolio pada tingkat pemegang saham. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kerangka tata kelola yang baru akan membantu pelaku usaha dalam mengantisipasi proses persetujuan internal, mengidentifikasi pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta mengelola risiko hukum dan komersial dalam setiap transaksi dengan BUMN.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang secara rutin bertransaksi dengan BUMN sebaiknya mempertimbangkan untuk meninjau kembali transaksi yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan dengan memperhatikan perubahan kerangka tata kelola yang diperkenalkan melalui PP 38/2026. Perhatian khusus perlu diberikan terhadap transaksi yang melibatkan aksi korporasi, investasi strategis, maupun restrukturisasi aset, mengingat proses persetujuan internal di lingkungan BUMN dapat mengalami penyesuaian seiring dengan pemisahan fungsi pengaturan dan pengelolaan investasi.
Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan semakin besarnya peran BPI Danantara dalam menentukan arah strategis Persero, khususnya dalam proyek-proyek jangka panjang di bidang infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, maupun pembiayaan. Melakukan koordinasi sejak tahap awal dengan BUMN terkait serta menyusun jadwal transaksi yang realistis dapat membantu mengantisipasi perubahan proses persetujuan berdasarkan kerangka tata kelola yang baru.
Terakhir, pelaku usaha juga perlu memantau perkembangan implementasi PP 38/2026 beserta kebijakan internal yang akan diterapkan oleh BP BUMN maupun BPI Danantara. Pemahaman yang memadai terhadap perkembangan tata kelola BUMN akan membantu perusahaan dalam menyusun struktur transaksi, mengelola risiko regulasi, serta menjaga hubungan bisnis yang efektif dengan BUMN.