Ketentuan Pemberian Fasilitas Sertifikasi Halal Bagi Perusahaan Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026
Ringkasan Eksekutif
Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan ekosistem industri halal di Indonesia, pemerintah menerbitkan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 tentang Fasilitas Sertifikasi Halal di Lingkungan Kementerian Perindustrian (‘’Permenindustrian No 19/2026’’).
Permenindustrian No. 19/2026, menetapkan bahwasanya fasilitas Sertifikasi Halal diberikan kepada perusahaan industri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri yang masuk dalam kategori Industri Kecil;
- Telah menyampaikan data Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Melakukan kegiatan usaha industri yang masuk dalam ruang lingkup pengebangan Industri Halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Memiliki produk yang terbungkus dalam kemasan;dan
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Apabila, perusahaan telah memenuhi standar dan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Permenindustrian No 19/2026. Pemerintah memfasilitasi adanya pembiayaan Sertifikasi Halal kepada perusahaan melalui skema, sebagai berikut:
- Melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk (regular); dan
- Melalui pernyataan pelaku usaha (self–declare).
Prosedural Permohonan Fasilitas Sertifikasi Halal Menurut Permenindustrian No. 19/2026
Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan fasilitas Sertifikasi Halal wajib mengajukannya melalui SIINas. Dan setiap permohonan atas fasilitas Sertifikasi Halal dilakukan dengan kewajiban untuk mengunggah:
- Perizinan Berusaha di bidang Industri;
- Foto keseluruhan produk;dan
- Foto kemasan.
Skema Permohonan Fasilitas Sertifikasi Halal, Berdasarkan Ketentuan Permenindustrian No. 19/2026
Sumber: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2026, Pasal 8.
Bahwasanya, Perusahaan Industri hanya diberikan kesempatan sebanyak 3 (tiga) kali untuk melakukan perbaikan kembali dan apabila telah melebihi ketentuan terseut maka permohonan akan ditolak secara otomatis.
Pemberian fasilitas sertifikasi halal, Pemerintah hanya memfasilitasi paling banyak untuk 1 (satu) kali kepada Perusahaan. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas Sertifikasi Halal, akan diberikan kode fasilitas yang akan digunakan oleh perusahaan industri dalam melakukan permohonan sertifikasi halal kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Lembaga Pendamping PPH (LP3H).
Setelah dilakukan penetapan, Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan fasilitas Sertifikasi Halal yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu – waktu apabila diperlukan. Adapun hasil dari pemantauauan yang dilakukan oleh Pemerintah akan digunakan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fasilitas sertifikasi halal di tahun berikutnya.
Perlu menjadi catatan bagi seluruh Pelaku Usaha bahwasanya setiap perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sertifikasi halal namun mengajukan pengunduran diri saat telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas maka Pemerintah akan menetapkan sanksi administrative berupa tidak diperbolehkannya mengikuti fasilitas sertifikasi halal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Kesimpulan
Dikeluarkannya Permenindustrian No. 19 Tahun 2026 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional. Melalui penyediaan fasilitas dan kemudahan akses sertifikasi halal, regulasi ini diharapkan mampu menurunkan hambatan bagi pelaku industri, meningkatkan kepatuhan standar, serta mendorong daya saing produk dalam negeri di kancah global.