Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan
Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH-01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat menjadi regulasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (‘’DITJEN-AHU’’) pada tanggal 11 Februari 2026. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk komitmen atas pelaksanaan pemutakhiran data korporasi yang senantiasa dilakukan oleh DITJEN-AHU.
Konsekuensi penerapan kebijakan ini sejatinya mendorong korporasi dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai kerangka terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat dan senantiasa menjaga integritas operasionalnya.
Implikasi terhadap korporasi atas kebijakan Surat Edaran ini
Kewajiban Pembaharuan dan Pelaporan Atas Perubahan dan/atau Pembaharuan Data Perseroan kepada Menteri Hukum melalui DITJEN-AHU
Seluruh Korporasi (PT, Yayasan dan Perkumpulan) sebagaimana telah terdaftar pada Kementerian Hukum wajib melakukan pemberitahuan atas pembaharuan atau pembaharuan administrasi yang terjadi pada Korporasi kepada Menteri Hukum melalui DITJEN-AHU. Pembaharuan atau perubahan data setidaknya berupa pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus.
Apabila korporasi tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dan tidak melakukan pemberitahuan atas perubahan tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang, maka korporasi akan masuk ke dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Korporasi yang masuk ke dalam Daftar Sementara tersebut akan diinformasikan melalui surat kabar, laman resmi DITJEN-AHU dan media sosial lainnya. Selanjutnya, dalam jangka waktu 6 bulan sejak pemberitahuan, apabila Korporasi tetap tidak melakukan pembaruan atau perubahan data perseroan pada laman DITJEN-AHU, maka Korporasi akan masuk ke dalam Daftar Tetap Korporasi Nonaktif.
Tanda Khusus berupa status Nonaktif akan diberikan kepada Korporasi yang telah masuk dalam Daftar Tetap Korporasi Nonaktif sebagaimana dapat diakses pada sistem DITJEN-AHU. Selanjutnya, terhadap korporasi yang masuk dalam kategori Nonaktif namun dalam kondisi terblokir, maka dapat diajukan permohonan pembukaan pemblokiran merujuk pada ketentuan dan standar Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwasanya status nonaktif yang didapatkan oleh korporasi apabila tidak patuh secara administratif hanya dapat dilakukan dengan melakukan pembaruan administrasi pada Sistem DITJEN-AHU. Pembaharuan Data Pengurus (Direksi/Komisaris) serta Pemilik Manfaat wajib dilakukan secara berkala. Oleh sebab itu, setiap pembaruan masa jabatan Pengurus (Direksi/Komisaris) serta Pemilik Manfaat setelah RUPS wajib dilakukan pelaporan ke DITJEN-AHU dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Kewajiban Pelaporan dan Verifikasi Pemilik Manfaat
Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH-01-36 Tahun 2026 mengatur kewajiban kepada seluruh korporasi untuk melakukan penyampaian laporan pemilik manfaat pada sistem DITJEN AHU dengan pengisian kuesioner pemilik manfaat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, yang dilakukan pada saat pendirian korporasi atau pelaporan informasi pemilik manfaat.
Terhadap korporasi yang telah melakukan penyampaian laporan pemilik manfaat, diwajibkan melakukan pengisian kuesioner pemilik manfaat pada saat perubahan anggaran dasar/data korporasi atau pada saat perubahan/pemutakhiran informasi pemilik manfaat.
Korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat dan/atau korporasi yang menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau pemblokiran akses ke sistem DITJEN-AHU.
Kesimpulan
Perseroan perlu melakukan pemeriksaan pada website https://korporasinonaktif.ahu.go.id atau https://ahu.go.id guna memastikan apakah perseroan tidak masuk daftar Nonaktif oleh DITJEN AHU dan memastikan pelaporan atas perubahan data administrasi dan/atau pembaharuan data administrasi yang dilakukan secara berkala guna menghindari penetapan status Nonaktif yang akan ditetapkan oleh DITJEN-AHU.