Business

Panduan Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi untuk Proyek Konstruksi yang Masih Berjalan

By Saka Wibisono & Partners  |  May 27, 2026

Persyaratan Kegiatan Usaha Konstruksi di Indonesia

Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk selanjutnya disebut sebagai (‘’BUJK’’) adalah jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak pada Jasa Konstruksi.[1] Suatu Badan Usaha, dapat dikategorikan sebagai BUJK dan KPBUJKA  apabila telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan berkualifikasi besar, yang selanjutnya disebut sebagai (‘’SBU’’). SBU, adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil penyetaraan kemampuan BUJK asing[2].

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut sebagai (‘’Permen PU 6/2025’’), menjelaskan bahwasanya setiap Badan Usaha yang ingin menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi wajib memenuhi persyaratan standar sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) pada Permen PU 6/2025, sebagai berikut:

  1. Kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
  2. Kemampuan sertifikasi BUJK/Lisensi LSBU bagi LSBU; atau
  3. Kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP bagi LSP.

SBU berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan. Bagi Badan Usaha yang ingin melakukan perpanjangan SBU, wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlakunya SBU.

Laporan Penjualan Tahunan Untuk Proyek yang Masih Berjalan Pada Saat Perpanjangan SBU

Ketentuan dalam Permen PU 6 /2025 menegaskan bahwasanya, penetapan kualifikasi BUJK dan KPBUJKA dalam Pelaksanaan Perpanjangan SBU dilakukan berdasarkan penilaian sebagaimana diatur dalam Lampiran I.A.A.3. g, sebagai berikut:

  1. Kriteria Penjualan Tahunan;
  2. Kemampuan Keuangan;
  3. Ketersediaan TKK; dan
  4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Kriteria Penjualan Tahunan, sebagai prasyarat dalam Perpanjangan SBU ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.A.A.3.h Permen PU 6/2025, sebagai berikut:

  1. Dalam perpanjangan SBU, bahwasanya setiap BUJK wajib memiliki minimal 1 (satu) pengalaman sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki dalam 2 (dua) periode masa berlaku SBU;
  2. Penilaian terhadap penjualan tahunan KPBUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi yang dimiliki dan dibuktikan dengan dokumen pengalaman BUJK yang sah serta telah tercatat di SIJK terintegrasi.

Dapat disimpulkan bahwasanya, apabila suatu SBU milik BUJK/KPBUJK yang telah habis masa periodenya (jangka waktunya) namun pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh BUJK/KPBUJK masih berjalan, maka Kriteria Penjualan Tahunan yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Perpanjangan SBU dapat ditempuh melalui langkah – langkah sebagai berikut:

  1. Untuk BUJK, Penjualan Tahunan dapat dibuktikan dengan Dokumen Berita Acara Progres Pekerjaan dengan minimal waktu 1 (satu) pengalaman sesuai subklasifikasi dalam 2 (dua) periode masa berlaku SBU. Apabila BUJK tidak mendapat minimal 1 (satu) pengalaman dalam masa berlakunya SBU, maka SBU tidak dapat diperpanjang.
  2. Untuk KPBUJK, penjualan tahunan dapat dibuktikan dengan Dokumen Berita Acara Progres Pekerjaan Berdasarkan Kesesuaian Tahapan Pekerjaan Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Tahun Jamak tersebut dan telah tercatat di SIJK terintegrasi.

Kesimpulan

Kami merekomendasikan kepada Pelaku Usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi, untuk melakukan beberapa hal di bawah ini:

  1. Melakukan koordinasi dan komunikasi terkait permohonan perpanjangan SBU yang dimiliki oleh Pelaku Usaha kepada Institusi Pemerintah, ketika SBU atas proyek konstruksi yang masih berjalan.
  2. Segera melakukan penyusunan dokumen berita acara progres pekerjaan yang aktual berdasarkan tahapan pekerjaan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi yang tercatat di dalam SIJK terintegrasi.

[1] Pasal 1 angka 11 PermenPU 6/2025

[2] Pasal 1 angka 12 PermenPU 6/2025

Privacy Notice