Pengaturan Terbaru Mengenai Jenis Pekerjaan Alih Daya di Indonesia
Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)
Pekerjaan Alih Daya atau yang sering disebut dengan Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Hubungan kerja pada pelaksanaan Pekerjaan Alih Daya ini dilandaskan antara Pekerja dengan Perusahaan Alih Daya (‘’Vendor’’) yang dibuat secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (‘’PKWT’’) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (‘’PKWTT’’)[1]. Oleh sebab itu, bentuk perlindungan Pekerja, upah dan kesejahteraan merupakan tanggung jawab dari Perusahaan Alih Daya[2]. Pembahasan terkait pekerjaan outsourcing merupakan isu penting dan senantiasa menjadi sorotan/diskursus karena berhubungan dengan kepastian perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Atas permasalahan tersebut, per 30 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”). Hadirnya peraturan ini menjadi bentuk transformasi baru dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan outsourcing di Indonesia.
Kerangka Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Sejak UU 13/2003 sampai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.
Konsep Outsourcing sebelumnya dikenal dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut ini:
| UU 13/2003 | |
| Pasal 64
‘Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.’’
|
Keterangan:
Outsourcing dikenal dengan istilah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/Penyedian Jasa Pekerja/Buruh. |
| Pasal 65 ayat (2)
‘’Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung / tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.’’ |
Keterangan:
Sifat pekerjaan outsourcing dalam UU 13/2003 adalah terpisah dari pekerjaan utama dan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
|
| UU 6/2023 | |
| Pasal 64 ayat (1)
‘Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis.’’
|
Keterangan:
Dapat ditafsirkan, bahwasanya penentuan jenis pekerjaan alih daya dikembalikan berdasarkan kebutuhan masing-masing perusahaan tanpa melihat sifat pekerjaannya adalah inti/penunjang untuk selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Alih Daya.
|
| Pasal 65
dihapus |
|
UU 6/2023 tersebut menimbulkan kontroversi karena menghilangkan syarat-syarat pada pekerjaan outsourcing di Indonesia. Hal tersebut berimplikasi pada lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2024 yang menyatakan bahwasanya Pasal 64 ayat (2) pada UU 6 Tahun 2023 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya. ‘’[3]
Atas Putusan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 30 April 2026 menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”).
Beberapa substansi penting di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
| Permenaker 7/2026 | |
| Pasal 3 ayat (1)
‘’Setiap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. ‘’
|
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7/2026 menjadi transformasi baru dalam memberikan standar dan/atau limitasi jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan outsourcing di Indonesia. |
| Pasal 3 ayat (2)
‘’Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi: a. Layanan Kebersihan; b. Penyediaan Makanan dan Minuman; c. Pengamanan; d. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja/Buruh; e. Layanan Penunjang Operasional; dan f. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. ‘’ |
|
Kesimpulan
Kami merekomendasikan agar kepada Perusahaan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penyesuaian terhadap jenis dan bidang pekerjaan outsourcing yang ada di Perusahaan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
- Bagi perusahaan alih daya, agar melakukan pendaftaran pada perjanjian alih daya yang mengikat karyawan outsourcing pada perusahaan pemberi kerja di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota masing-masing domisili perusahaan.
[1] Pasal 66 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023.
[2] Pasal 66 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023.
[3] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2023.